Tugas Pokok dan Fungsi


TUGAS DINAS ARSIP DAN PERPUSTAKAAN DAERAH KABUPATEN BANYUMAS

1. Perumusan kebijakan umum keskretariatan, bidang Kearsipan dan Bidang Perpustakaan;

2. Pelaksanaan koordinasi kebijakan umum Kesekretariatan, Bidang Kearsipan dan Bidang Perpustakaan;

3. Pelaksanaan kebijakan umum Kesekretariatan, Bidang Kearsipan dan Bidang Perpustakaan;

4. Pembinaan dan fasilitasi kebijakan Kesekretariatan, Bidang Kearsipan dan Bidang Perpustakaan;

5. Pelaksanaan, Monitoring, Evaluasi dan Pelaporan Kesekretariatan, Bidang Kearsipan dan Bidang Perpustakaan;

6. Pelaksaan Administrasi Kesekretariatan, Bidang Kearsipan dan Bidang Perpustakaan;

7. Pengendalian penyelenggaraan Tugas UPTD; dan

8. Pelaksanaan fungsi kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan, sesuai dengan tugas dan fungsinya.

 

FUNGSI DINAS ARSIP DAN PERPUSTAKAAN DAERAH KABUPATEN BANYUMAS

1. Perumusan konsep kebijakan meliputi kegiatan perencanaan keuangan, keuangan, ketatausahaan, kerumahtanggan, hukum, kehumasan, organisasi dan tatalaksana, kepegawaian layanan administrasi kearsipan di lingkungan Dinas Arsip dan Perpustakaan Daerah;

2.pengkoordinasian dan penyusunan program kerja di lingkungan Dinas Arsip dan Perpustakaan Daerah;

3. Pengkoordinasian kegiatan di lingkungan Dinas Arsip dan Perpustakaan Daerah;

4. Pengkoordinasian, pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana di Dinas Arsip dan Perpustakaan Daerah lingkungan Dinas Arsip dan Perpustakaan Daerah;

5. Pengkoordinasian dan penyusunan Peraturan Perundang-undangan serta pelaksanaan advokasi hukum di lingkungan Dinas Arsip dan Perpustakaan Daerah;

6. Pengkoordinasian pelaksanaan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) dan pengelolaan informasi dan dokumentasi;

7. Pelaksanaan kebijakan kegiatan perencanaan, keuangan, ketatausahaan, kerumahtanggaan, hukum, kehumasan, organisasi dan tata laksana, kepegawaian, pelayanan administrasi dan kearsipan di lingkungan Dinas Arsip dan Perpustakaan Daerah;

8. Pembinaan , fasilitasi dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi kegiatan perencanaan, keuangan ketatausahaan, kerumahtanggaan, hukum, kehumasan, organisasi dan tata laksana, kepegawaian, pelayanan administrasi dan kearsipan di lingkungan Dinas Arsip dan Perpustakaan Daerah;

9. Penyelenggaraan pengelolaan barang milik / kekayaan daerah dan pelayanan pengadaan barang/jasa di lingkungan Dinas Arsip dan Perpustakaan Daerah;

10. Pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan Sekretariat di lingkungan Dinas Arsip dan Perpustakaan Daerah;

11. Pelaksanaan fungsi kedinasan lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya.