Peraturan Bupati Nomor 50 Tahun 2016 Tentang Bentuk Baku Singkatan / Akronim Nomenklatur Serta Bentuk Stempel Jabatan Dan Perangkat Daerah Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyumas


Dilihat: 92 kali Diunduh: 24 kali
Tipe Dokumen : Peraturan Perundang-undangan
Judul : Peraturan Bupati Nomor 50 Tahun 2016 Tentang Bentuk Baku Singkatan / Akronim Nomenklatur Serta Bentuk Stempel Jabatan Dan Perangkat Daerah Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyumas
T.E.U. Badan / Pengarang : Banyumas ( Kabupaten)
Nomor Peraturan : 50
Tahun Terbit : 2016
Jenis / Bentuk Peraturan : Peraturan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan :
Tempat Penetapan : Purwokerto
Tanggal Penetapan : 16 November 2022
Sumber :
Subjek : PEDOMAN
Status Peraturan : Tidak Berlaku
Dicabut Oleh : PERATURAN BUPATI Nomor 10 Tahun 2025 tentang Peraturan Bupati Banyumas Nomor 10 Tahun 2025 tentang Pencabutan Peraturan Bupati Banyumas Nomor 50 Tahun 2016 tentang Bentuk Baku Singkatan/Akronim Nomenklatur serta Bentuk Stempel Jabatan dan Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyumas sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Bupati Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Banyumas Nomor 50 Tahun 2016 tentang Bentuk Baku Singkatan/Akronim Nomenklatur serta Bentuk Stempel Jabatan dan Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyumas
Bahasa : Indonesia
Lokasi : Bagian Hukum Setda Kab. Banyumas
Bidang Hukum : Hukum Tata Negara
Keterangan : Perbup Nomor 37 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Banyumas Nomor 50 Tahun 2016 tentang Baku Stempel Jabatan dan Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyumas
Penandatangan : Achmad Husein
Urusan Pemerintahan :
Peraturan-Nomor-50-Tahun-2016-tentang-peraturan-bupati-nomor-50-tahun-2016-tentang-bentuk-baku-singkatan-akronim-nomenklatur-serta-bentuk-stempel-jabatan-dan-perangkat-daerah-di-lingkungan-pemerintah-.pdf
Unduh (Memuat dokumen...)

*Klik tombol UNDUH untuk melakukan download atau lihat dokumen dibawah untuk pratinjau file

Tidak ada peraturan terkait.