PENYELAMATAN ARSIP KOMISI PEMILIHAN UMUM
Kantor Perpustakaan dan Arsip Daerah (Perpusarda) Kabupaten Banyumas telah meindaklanjuti surat Deputi Bidang Pembinaan Kearsipan Daerah Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) agar saling berkoordinasi dengan lembaga pencipta arsip di daerah dalam rangka melaksanakan perlindungan dan penyelamatan arsip statis (pasal 33 dan 34 UU Nomor 43 Tahun 2009) serta mengadakan akuisisi arsip statis (pasal 60 UU Nomor 43 Tahun 2009) sebagai bukti kegiatan dan pertanggungjawaban unit kerja terhadap pemerintah, bangsa, dan negara. Di antara lembaga tersebut adalah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banyumas selaku lembaga Pemerintah yang bertanggungjawab terhadap kegiatan Pemilu di daerah.
Melalui Kasi Pengelolan dan Pelayanan Arsip (P2A) Kantor Perpusarda Kabupaten Banyumas, sebagai lembaga arsip daerah telah mengadakan pemantauan langsung dan tatap muka dengan para pejabat KPUD Banyumas pada hari Rabu tanggal 19 November 2014 di Gedung KPUD yang baru di Berkoh. Dalam kesempatan itu Kasi P2A, Wiyati Dwi Martitin, S.H., M.Hum. dan staf diterima langsung Sekretaris KPU, Drs. Hirawan Danan Putra, M.Si. dan jajarannya untuk melihat dan mengamati secara langsung tentang kondisi arsip pemilu yang ada di lembaga tersebut. Adapun arsip yang ada adalah kegiatan Pemilu tahun 2009 dan 2014 yang tertata di ordner dan disimpan di rak. Arsip Pemilu 2004 sudah diserahkan ke lembaga arsip daerah pada tahun 2008 yang lalu. Arsip Pemilu 2009 sudah memberkas dan terjilid tinggal menunggu waktu untuk diserahkan kepada Kantor Perpusarda Kabupaten Banyumas.
Menurut R. Djoeniman Soetopogiri dan Midin, Badan Arsip dan Perpustakaan (Barpus) Provinsi Jawa Tengah dan Arsip Nasional RI pun sudah pernah berkunjung dan mencari data tentang kepemiluan di Kabupaten Banyumas, namun tidak sampai mengambil alih arsip tersebut. Karena faktor pergantian personil dan perpindahan tempat operasional KPU, menimbulkan arsip kegiatan Pemilu menjadi kurang terlindungi.
Arsiparis Kantor Perpusarda Kabupaten Banyumas, Fitriyah, telah mencermati Peraturan KPU Pusat tentang Jadwal Retensi Arsip Pemilu dan menyampaikan kepada KPU agar membenahi dan menginventarisasi arsip-arsip permanen yang sekira nanti akan diakuisisi lembaga arsip daerah, mengingat kegiatan Pemilu tahun 2009 dan 2014 telah selesai.
Foto Terkait Kegiatan:
Gambar 1.
Kasi P2A dan Arsiparis Kantor Perpusarda Kab. Banyumas saat diterima R. Djoeniman Soetopogiri dan Midin
di Gedung baru KPUD Banyumas.
Gambar 2.
Audiensi Arsiparis dan jajaran KPUD Banyumas tentang penyelamatan arsip pemilu, -- wajib diselamatkan.
Gambar 3.
Kasubbag Umum KPUD Banyumas, menjelaskan keberadaan arsip pemilu –
perlu bertanya kepada staf lama yang bekerja di KPU.
Gambar 4.
Ini adalah arsip penyelenggaraan Pemilu 2009 yang harus diserahkan kepada lembaga arsip daerah –
harus lengkap, sudah memberkas dan terjilid.
Foto: Dokumentasi Kantor Perpusarda Kab. Banyumas
Sumber: Warsito (Perpusarda Kab. Banyumas)