FAQ
FAQ Layanan Perpustakaan dan Arsip Kabupaten Banyumas
1. Apa jam operasional perpustakaan?
- Senin - Kamis: 07.30 - 15.00 WIB
- Jumat: 07.30 - 11.00 WIB, dilanjutkan 13.00 - 15.00 WIB
- Sabtu: 08.30 - 13.00 WIB
2. Bagaimana cara meminjam buku di perpustakaan?
- Persyaratan: Kartu Tanda Anggota (KTA) yang masih berlaku.
- Prosedur:
- Pemustaka mengisi buku kunjung atau checkpoint.
- Pemustaka mencari buku secara mandiri melalui komputer otomasi atau kartu katalog, lalu mengambil buku dari rak.
- Pemustaka menunjukkan KTA dan menyerahkan buku kepada petugas sirkulasi.
- Pemustaka menerima buku yang dipinjam (maksimal 2 eksemplar).
- Masa Peminjaman: 1 minggu, dengan opsi perpanjangan 1 kali untuk 1 minggu.
3. Apakah saya bisa memperpanjang masa peminjaman buku?
- Persyaratan:
- KTA yang masih berlaku.
- Buku yang akan diperpanjang.
- Prosedur:
- Pemustaka bisa memperpanjang lewat telepon atau datang langsung ke perpustakaan.
- Jika lewat telepon, pemustaka menyebutkan nomor anggota dan barcode buku.
- Jika datang langsung, pemustaka mengisi buku kunjung/checkpoint, lalu menyerahkan buku yang akan diperpanjang dengan menunjukkan KTA.
- Pemustaka menerima buku yang diperpanjang masa pinjamnya beserta KTA.
- Masa Perpanjangan: Buku dapat diperpanjang 1 kali untuk 1 minggu.
4. Bagaimana cara memberikan saran atau pengaduan terkait layanan?
- Anda dapat memberikan saran atau pengaduan melalui:
- Surat: Dikirimkan ke Dinas Arsip dan Perpustakaan Daerah Kabupaten Banyumas, Jl. Jend. G. Subroto No. 85 Purwokerto.
- Telepon: (0281) 635967 (Petugas Layanan).
- Kotak Saran: Tersedia di lokasi perpustakaan.
- Email: arpusdabanyumas@gmail.com
5. Apakah ada biaya untuk layanan peminjaman dan perpanjangan buku?
- Layanan peminjaman dan perpanjangan buku di perpustakaan ini gratis tanpa biaya.
6. Bagaimana cara mengajukan permohonan layanan Mobil Perpustakaan Keliling?
- Mengajukan Surat Permohonan dari lembaga atau institusi pemohon.