FAQ


FAQ Layanan Perpustakaan dan Arsip Kabupaten Banyumas

1. Apa jam operasional perpustakaan?

  • Senin - Kamis: 07.30 - 15.00 WIB
  • Jumat: 07.30 - 11.00 WIB, dilanjutkan 13.00 - 15.00 WIB
  • Sabtu: 08.30 - 13.00 WIB

2. Bagaimana cara meminjam buku di perpustakaan?

  • Persyaratan: Kartu Tanda Anggota (KTA) yang masih berlaku.
  • Prosedur:
    1. Pemustaka mengisi buku kunjung atau checkpoint.
    2. Pemustaka mencari buku secara mandiri melalui komputer otomasi atau kartu katalog, lalu mengambil buku dari rak.
    3. Pemustaka menunjukkan KTA dan menyerahkan buku kepada petugas sirkulasi.
    4. Pemustaka menerima buku yang dipinjam (maksimal 2 eksemplar).
  • Masa Peminjaman: 1 minggu, dengan opsi perpanjangan 1 kali untuk 1 minggu.

3. Apakah saya bisa memperpanjang masa peminjaman buku?

  • Persyaratan:
    • KTA yang masih berlaku.
    • Buku yang akan diperpanjang.
  • Prosedur:
    1. Pemustaka bisa memperpanjang lewat telepon atau datang langsung ke perpustakaan.
    2. Jika lewat telepon, pemustaka menyebutkan nomor anggota dan barcode buku.
    3. Jika datang langsung, pemustaka mengisi buku kunjung/checkpoint, lalu menyerahkan buku yang akan diperpanjang dengan menunjukkan KTA.
    4. Pemustaka menerima buku yang diperpanjang masa pinjamnya beserta KTA.
  • Masa Perpanjangan: Buku dapat diperpanjang 1 kali untuk 1 minggu.

4. Bagaimana cara memberikan saran atau pengaduan terkait layanan?

  • Anda dapat memberikan saran atau pengaduan melalui:
    • Surat: Dikirimkan ke Dinas Arsip dan Perpustakaan Daerah Kabupaten Banyumas, Jl. Jend. G. Subroto No. 85 Purwokerto.
    • Telepon: (0281) 635967 (Petugas Layanan).
    • Kotak Saran: Tersedia di lokasi perpustakaan.
    • Email: arpusdabanyumas@gmail.com

5. Apakah ada biaya untuk layanan peminjaman dan perpanjangan buku?

  • Layanan peminjaman dan perpanjangan buku di perpustakaan ini gratis tanpa biaya.

6. Bagaimana cara mengajukan permohonan layanan Mobil Perpustakaan Keliling?

  • Mengajukan Surat Permohonan dari lembaga atau institusi pemohon.