Kesempatan Perpustakaan Desa/Keluran dan TBM Mendapat Bantuan Bahan Bacaan Bermutu

Dilihat : 545 Kali, Updated: Senin, 26 Agustus 2024
Kesempatan Perpustakaan Desa/Keluran dan TBM Mendapat Bantuan Bahan Bacaan Bermutu

Dalam rangka memperkuat kecakapan literasi masyarakat, Perpustakaan Nasional Republik Indonesia bekerjasama dengan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, dan Dinas Perpustakaan Provinsi dan Kabupaten/Kota menyelenggarakan Program Pengadaan Bahan Bacaan Bermutu dalam Penguatan Literasi Masyarakat Tahun 2024 dan akan dilanjutkan pada tahun 2025.  

 
Menindaklanjuti surat Deputi Bidang Pengembangan Sumber Daya Perpustakaan, Perpustakaan Nasional Republik Indonesia tanggal 6 Agustus 2024 nomor B.4859/4/PPM.00.00/VII.2024 perihal Usulan Calon Penerima Bantuan Bahan Bacaan Bermutu Dalam Penguatan Literasi Masyarakat Tahun 2025. Sehubungan dengan hal tersebut, kami mohon bantuan Saudara untuk meneruskan kepada Kepala Desa/ Lurah/ Ketua Taman Bacaan Masyarakat di masing-masing wilayahnya, untuk diusulkan menjadi calon penerima Program Pengadaan Bahan Bacaan Bermutu dalam Penguatan Literasi Masyarakat Tahun 2025. Adapun ketentuan Perpustakaan Desa/Kelurahan dan Taman Bacaan Masyarakat yang diusulkan adalah sebagai berikut :
  1. Perpustakaan Desa/Kelurahan dan Taman Bacaan Masyarakat yang diajukan, tidak terdaftar sebagai penerima Program Bahan Bacaan Bermutu Tahun 2024;
  2. Perpustakaan Desa/Kelurahan dan Taman Bacaan Masyarakat yang diajukan, melampirkan SK pendirian perpustakaan;
  3.  Memiliki Nomor Pokok Perpustakaan (NPP);
  4. Memiliki pengelola perpustakaan;
  5. Perpustakaan yang sudah diusulkan dan ditetapkan sebagai penerima tidak diperkenankan untuk mengundurkan diri.

 

  • Surat Peberitahuan Dinas Arsip dan Perpustakaan Daerah Kabupaten Banyumas, Format daftar usulan dan lembar komitmen Kepala Desa/ Lurah/ Ketua Taman Bacaan Masyakat serta lembar komitmen Kepala Dinas dapat diunduh pada tautan: https://s.id/formatusulan2025

Perpustakaan Desa/Kelurahan dan Taman Bacaan Masyarakat yang diajukan akan diseleksi untuk selanjutnya ditetapkan sebagai penerima program melalui Surat Keputusan Kepala Perpustakaan Nasional Republik Indonesia.
=========================================================================

 

Contact Person/Narahubung: 

Fuad Zein A (081548052296) atau Dwi Susanti (083147595476)

 

Komentar