#SejarahPembentukanBanyumas
|
DINAMIKA PEMBENTUKANWILAYAH BANYUMAS |
Pada tahun 1816-1830, Banyumas terbentuk menjadi 2 daerah Kawedanan dibawah kepemimpinan Kasepuhan Raden Adipati Cokronegoro dan Kanoman Mertadiredja I. Pada masa ini, karena kekalahan Perang Diponegoro (Perang Jawa), membuat Banyumas yang pada saat itu merupakan salah satu daerah Mancanegara Kilen Kasunanan Surakarta jatuh ke tangan Kolonial Belanda. Banyumas yang berada di bawah kekuasaan Belanda berubah sistem menjadi Karesidenan dimana wilayah Banyumas berada dibawah penanganan seorang Residen dari Belanda (bupati masih tetap ada). Pada saat masa pemerintahan Adipati Cokronegoro II, sistem Karesidenan mulai dijalankan dengan pemimpin Residennya adalah Cornelis de Clercq Moolenburgh. Residen Banyumas sendiri terdiri dari beberapa kabupaten diantaranya yaitu Kabupaten Banyumas, Kabupaten Purwokerto, Kabupaten Ajibarang, Kabupaten Purbalingga dan Kabupaten Banjarnegara.
Pada tahun 1982, Purwokerto menjadi sebuah Kota Administrasi. Kota Administratif merupakan sebuah wilayah administratif di Indonesia yang berada di bawah pemerintahan kabupaten daerah tingkat II. Kota Administratif sendiri tidak memiliki DPRD, namun pemimpinnya (Wali Kota Administratif) masih berada di bawah kekuasaan seorang bupati. Berdasarkan PP Nomor 36 Tahun 1982 Tentang Pembentukan Kota Administratif Purwokerto, Presiden RI menimbang Purwokerto menjadi Kota Administratif karena Purwokerto telah menunjukkan ciri dan sifat penghidupan perkotaan yang memerlukan pembinaan serta peraturan penyelenggaraan pemerintah secara khusus.
Terdapat 4 kecamatan yang berada di bawah pemerintahan Kota Administratif Purwokerto, diantaranya yaitu:
1. Kecamatan Purwokerto Utara dengan pusat pemerintahan berkedudukan di Bancarkembar.
2. Kecamatan Purwokerto Selatan dengan pusat pemerintahan berkedudukan di Karangklesem.
3. Kecamatan Purwokerto Barat dengan pusat pemerintahan berkedudukan di Rejasari.
4. Kecamatan Purwokerto Timur dengan pusat pemerintahan berkedudukan di Purwokerto Wetan.
Walaupun Purwokerto telah menjadi sebuah Kota Administratif, namun Ibukota Kabupaten Daerah Tingkat II Banyumas tetap berkedudukan di Purwokerto. Pada tahun 1999 seperti yang terdapat pada Undang-Undang Rebublik Indonesia Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, dikeluarkannya Peraturan Daerah bahwa setiap Kota Adminstratif harus segera naik tingkat menjadi sebuah Kota/Kabupaten. Setiap Daerah diharapkan segera menyelenggarakan Otonomi Daerah. Dan keberadaan sebuah provinsi yang diakui oleh negara hanya terdiri dari Kota dan Kabupaten saja di dalamnya (Kota Administratif tidak termasuk).
Semua Kecamatan, Kelurahan dan Desa yang ada pada saat mulai berlakunya Undang-Undang ini tetap sebagai Kecamatan, Kelurahan dan Desa. Dan, Desa-desa yang ada di dalam wilayah Kotamadya, Kotamadya Administratif dan Kota Administratif berdasarkan UU No. 5 Tahun 1974 pada saat mulai berlakunya undang-undang ini ditetapkan sebagai Kelurahan. Semua Kota Administratif termasuk Purwokerto harus dapat ditingkatkan menjadi Daerah Otonom, dan disebutkan bahwa selambat-lambatnya dua tahun setelah Peraturan Daerah ini ditetapkan, setiap Kota Administratif harus sudah berubah statusnya mejadi Kabupaten/Kota. Jika suatu Kota Administratif tidak memenuhi ketentuan untuk ditingkatkan, maka daerah Kota Administratif tersebut bisa dihapuskan saja dan digabung dengan daerah lain (Pasal 6 ayat (1) dan (2) Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999). Hingga akhirnya pada Januari 2001, Undang-Undang No. 22 dan 25 Tahun 1999 dijalankan secara penuh dan resmi. Namun, setelah adanya penghapusan Kota Administratif dan pemberlakuan UU Nomor 22 dan Nomor 25 tahun 1999, Purwokerto tidak berubah menjadi sebuah Kota Otonom/Daerah Otonomi, melainkan menjadi sebuah wilayah pusat pemerintahan Kabupaten Banyumas. Secara de jure Purwokerto masih menjadi bagian dan merupakan wilayah di bawah pemerintahan Kabupaten Banyumas. Untuk saat ini, Purwokerto masih melakukan pengajuan/usulan kepada pusat untuk menjadi sebuah Kota Otonom dengan menambah beberapa kecamatan lagi yang berada di sekitar Purwokerto.
Sumber : BHHC (Banjoemas Heritage History Community)
VIDEO ANIMASI PERUBAHAN HARI JADI KABUPATEN BANYUMASSumber : Sekretariat Dewan Kabupaten Banyumas Pada saat bupati Banyumas yang ke-31, Ir. H. Achmad Husein beliau mengubah hari jadi Banyumas menjadi tanggal 22 Februari. Peringatan Hari Jadi Banyumas akan jatuh pada tanggal 22 Februari. Sebelumnya peringatan Hari Jadi Banyumas bertanggal 6 April. Perubahan ini berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 10 Tahun 2015 tentang Hari Jadi Kabupaten Banyumas, Perda tersebut mencabut Perda No 2 Tahun 1990 tentang Hari Jadi Kabupaten Banyumas. Dengan perubahan hari jadi tersebut, ada perbedaan rentang waktu 11 tahun, dimana Hari Jadi Banyumas yang baru ditetapkan 11 tahun lebih tua. Sehingga di tahun 2016, Banyumas akan merayakan hari jadinya yang ke 445.Landasannya adalah pada tanggal 6 April 1582 karena pada saat itu R. Djoko Kahiman diangkat menjadi Adipati Wirasaba VII dengan gelar Adipati Warga Utama II oleh Sultan Pajang Hadiwijaya dan selanjutnya menjadi Adipati Banyumas pertama. Berdasarkan penelitian dan telaah yang mendalam, terdapat sebuah Naskah yang sangat penting dan menentukan dalam kaitannya penelusuran sumber sejarah untuk menentukan kapan hari jadi Kabupaten Banyumas yang sebenarnya, naskah tersebut dikenal dengan nama : “Naskah Kalibening”. Naskah Kalibening mencatat suatu peristiwa yang berkaitan dengan penyerahan upeti kepada Sultan Pajang pada tanggal 27 Pasa hari Rabu sore. Memang diakui bahwa teks Kalibening cenderung anonim, artinya tokoh yang diceritakan tidak disebutkan namanya, tetapi jati diri tokoh-tokoh itu bisa diinterpretasikan melalui perbandingan dengan teks-teks yang lain. Teks Kalibening menyebut peristiwa penyerahan upeti itu juga berkaitan dengan “Sang Mertua” (rama), sehingga tanggal tersebut dapat dipakai sebagai patokan hari jadi Kabupaten Banyumas. Sedangkan angka tahun yang dipakai adalah berdasarkan kesaksian teks yang dikandung oleh Naskah Krandji-Kedhungwuluh dan catatan tradisi pada Makam Adipati Mrapat di Astana Redi Bendungan (Dawuhan) yang menyatakan bahwa tahun 1571 adalah awal kekuasaan Adipati Mrapat (R. Joko Kaiman), dan tahun 1571-1582 adalah periode kekuasaan Adipati Mrapat. Jadi, tahun 1582 bukan merupakan tahun awal, tetapi merupakan tahun akhir kekuasaan Adipati Mrapat. Di samping itu, tahun 1571 juga terpampang pada Papan Makam dan Batu Grip Makam Adipati Mrapat yang masih ada pada tanggal 1 Januari 1984, setelah itu makam direnovasi oleh Bupati Roedjito, renovasi tersebut telah menghilangkan data tersebut. Berdasarkan sumber-sumber tersebut, maka tanggal 27 Pasa tahun Masehi 1571 bisa ditetapkan sebagai hari jadi. Hasil perhitungan menunjukkan bahwa bulan Ramadhan pada tahun 1571 Masehi jatuh pada tahun 978 H. Setelah dihitung, maka ditemukan tanggal 27 Ramadhan 978 H dan setelah dikonversikan dengan tahun Masehi, maka ditemukan tanggal 22 Pebruari 1571 Masehi yang bertepatan dengan Kamis Wage (Rabu sore). Tanggal 27 Ramadhan 978 H atau tanggal 22 Pebruari 1571 Masehi, ditentukan sebagai patokan hari jadi Kabupaten Banyumas berdasarkan perhitungan tanggal dan hari dimana R. Joko Kaiman (Adipati Mrapat) yang bergelar Adipati Warga Utama II diangkat atau ditetapkan oleh Sultan Pajang sebagai Adipati Wirasaba VII menggantikan rama mertuanya yaitu Adipati Warga Utama I (Adipati Wirasaba VI). Joko Kaiman yang telah diangkat menjadi Adipati Wirasaba VII, beliau membagi daerah kekuasaannya menjadi empat (sehingga R. Joko Kaiman terkenal dengan nama Adipati Mrapat), yaitu : Banjar Pertambakan diberikan kepada Kiai Ngabehi Wirayudo. Merden diberikan kepada Kiai Ngabehi Wirakusumo. Wirasaba diberikan kepada Kiai Ngabehi Wargawijoyo. Sedangkan beliau merelakan kembali ke Banyumas dengan maksud mulai membangun pusat pemerintahan yang baru. Dengan demikian, tanggal 27 Ramadhan 978 H atau 22 Pebruari 1571 lebih bisa dipertanggungjawabkan karena ada sumbernya atau ada dokumennya. Tanggal tersebut merupakan alternatif kuat untuk ditetapkan sebagai hari jadi Kabupaten Banyumas sebelum ditemukannya sumber sejarah yang lain yang lebih kuat. Sumber: (Facebook: Humas Pemkab Banyumas, Tanggal 26 Januari 2016) |
Berbentuk bulat dan didalamnya berlukiskan dari atas ke bawah, melambangkan kebulatan tekad masyarakat di wilayah Kabupaten Banyumas dalam melaksanakan usahanya yang suci, ikut serta dalam revolusi bangsa Indonesia dalam mengejar cita-cita bangsa yaitu masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila.
Berwarna abu-abu(kelabu) atau hitam dengan latar belakang warna biru di bagian atas dan warna hijau di bagian sebelah bawahnya. NAMA SLAMET: mencerminkan harapan masyarakat di kabupaten Banyumas khususnya dan seluruh wilayah Indonesia umumnya agar supaya senantiasa selamat di dunia dan akhirat kelak dengan arti kata sesuai dengan Pancasila. GUNUNG SLAMET: digambarkan sangat megah menjulang tinggi ke angkasa, melukiskan keagungan dan keteguhan yang dimiliki dan diamalkan oleh manusia masyarakat di Kabupaten Banyumas. Di gunung terdapat terdapat hutan lebat yang perlu dijaga agar tetap menghijau, mengingat fungsi hutan bagi daerah (hasta karana) yang bersifat: klimatologis, hidrologis, orologis, sosiologis, ekonomis, strategis, estetis, sanitair.
Terletak melintang dengan warna kuning emas berlapis tiga yang dibatasi dengan baris gelombang sebanyak empat buah berwarna hitam. NAMA SERAYU: mencerminkan harapan masyarakat di Kabupaten Banyumas khususnya dan seluruh Indonesia umumnya, agar supaya senantiasa RAHAYU atau selamat. AIR SUNGAI SERAYU: sangat bermanfaat untuk pertaniandan usaha-usaha produksi serta usaha-usaha untuk kesejahteraan lainnya dari masyarakat Kabupaten Banyumas dan sekitarnya. Digambarkan tiga lapis gelombang maksudnya, bahwa sungai tersebut mengalir di tiga ex Kawedanan yaitu Banyumas, Sokaraja, Jatilawang.
Berwarna cokelat dan manggar berwarna kuning emas yang tandanya terdapat 10 butir buah kelapa yang masih muda (bluluk) berwarna putih.kuning dan seluruhnya terletak di bagian bawah sebelah kiri. Kabupaten Banyumas merupakan penghasil gula kelapa dan merupakan sumber salah satuusaha rakyat.
Dengan tangkainya yang berbuah lima biji, cengkeh berwarna cokelat/kuning emas yang terletak di belahan bawah sebelah kanan. Berbuah lima diartikan Pancasila. Kabupaten Banyumas merupakan penghasil cengkeh yang cukup besar.
Berwarna hitam yang beruas lima buah, pinggiran lukisan yang ada di dalamnya merupakan batas ruas yang berwarna kuning. Merupakan senjata Raden Werkudara dengan sifat satria, jiwa pejuang yang gagah berani dan kuat yang dimiliki oleh orang Banyumas yang mengingatkan para tokoh dan pejuang Kabupaten Banyumas. Raden Werkudara bersifat jujur dan cablaka yang juga merupakan sifat orang Banyumas.
Pohon beringin yang mempunyai sulur enam buah dan rimbunan daun berupa tiga lapisan gelombang yang merupakan rangkaian 24 busur dengan susunan dari dalam keluar 4,6, dan 14 yang keseluruhannya berwarna putih dan terletak di tengah sebagai bayangan (di belakang gada rujak polo). Bermakna pengayoman, keadilan, dan kebenaran yang diusahakan dan menjadi cita-cita masyarakat Banyumas.
Mengandung makna Tahun 1966 dan juga diartikan bahwa rasa yang serasi dari masyarakat merupakan pintu gerbang untuk memasuki daerah atau negara yang dicita-citakan.Ditulis dengan huruf Latin berwarna emas di atas dasar yang berbentuk pita sebagai bayangan berwarna hitam dengan pelisir kuning emas.
Sebelah kanan:Ranting murbai 8 (berwarna hijau berpelisir warna kuning emas, berbuah delapan untai/buah berwarna merah dan kuning emas serta tangkainya berwarna kuning emas) Menggambarkan dan bermakna Kesejahteraan dan kemakmuran rakyat. Perpaduan antara padi murbai dan gada rujak polo melambangkan hari depan rakyat Banyumas yang menuju masyarakat adil dan makmur yang diridhoi oleh Tuhan Yang Maha Esa. Perpaduan antara bulir padi tujuh belas biji, murbai berdaun delapan, garis gelombang empat buah dan gada beruas lima adalah merupakan angka tanggal bersejarah, Hari Proklamasi Indonesia, 17 Agustus 1945. Makna Warna untuk motif gambar lambang daerah
Sumber : www.banyumaskab.go.id Pada lambang Pemerintah Kabupaten yang keliru terdapat tulisan yang berbunyi "Rarasaning Rasa Wiwaraning Praja", padahal semestinya yang benar yaitu, "Rarasing Rasa Wiwaraning Pradja". BANYUMAS - Lambang Kabupaten Banyumas yang selama ini dikenal publik dinilai keliru. Bahkan lambang tersebut digunakan sejumlah instansi pemerintah di Banyumas. Hal itu dikatakan, pemerhati seni dan budaya di Banyumas, Toni Riyamukti. Ia mengatakan, kekeliruan lambang tersebut banyak ditemukan antara lain pada bangunan-bangunan perkantoran baru, spanduk dan stiker. "Setelah diperhatikan selama sejak beberapa bulan yang lalu ada kekeliruan. Awalnya masih toleransi dengan lambang yang beda warna dan bentuk, tapi begitu melihat lambang yang tulisannya keliru, itu fatal menurut saya," katanya. Dia memaparkan, pada lambang Pemkab yang keliru terdapat tulisan yang berbunyi "Rarasaning Rasa Wiwaraning Praja", padahal semestinya yang benar yaitu, "Rarasing Rasa Wiwaraning Pradja". Menurut Toni, kalimat "Rarasing Rasa Wiwaraning Pradja" merupakan surjasengkala yang menandakan tahun pembuatannya yaitu 1966. Apabila salah satu kata dari kalimat diubah, maka akan menjadi tidak bermakna. "Ini terjadi karena adanya sumber yang salah. Misalnya suatu sumber di media sosial yang mengunggah lambang yang telah didesain ulang. Lalu kemudian menjadi rujukan oleh banyak pihak," lanjutnya. Padahal, kata dia, sumber tersebut tidak merujuk pada lambang yang benar sesuai Keputusan Menteri Dalam Negeri tanggal 20 Juni 1970 No. Pemda. 10/15/22-166 tentang Lambang Daerah Kabupaten Banyumas.
Lambang yang tulisannya salah. "Kami berharap, penggunaan lambang daerah Kabupaten Banyumas yang berbeda-beda agar disesuaikan dan diseragamkan mengacu kepada dasar hukumnya," kata Toni. Menanggapi hal itu, Kabag Kesra Setda Banyumas Suwondo Geni telah menggelar pertemuan dengan berbagai pihak untuk mambahas persoalan tersebut. Ia tidak menampik banyak instansi yang keliru, terutama terkait dengan penulisan pada lambang daerah. "Hasil rapat intinya akan dibuat Surat Edaran Bupati agar instansi yang keliru menggunakan lambang daerah untuk dibetulkan," katanya. Kemudian lambang daerah yang banyak ditemukan di dunia maya, kata Suwondo, akan ditindaklanjuti Dinas Komunikasi dan Informatika (Dinkominfo). (ali) Sumber : Radar Banyumas
|
![]() |
![]() |

















