PROGRAM PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN GRATIFIKASI

DINAS ARSIP DAN PERPUSTAKAAN DAERAH KABUPATEN BANYUMAS TAHUN 2026

 

Dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang bersih, berintegritas, transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme, Dinas Arsip dan Perpustakaan Daerah Kabupaten Banyumas berkomitmen melaksanakan Program Pencegahan dan Pengendalian Gratifikasi sebagai bagian dari penguatan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP), penerapan nilai-nilai integritas Aparatur Sipil Negara, serta peningkatan kualitas pelayanan publik.

 

Program Pencegahan dan Pengendalian Gratifikasi diselenggarakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, antara lain Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pelaporan Gratifikasi sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 1 Tahun 2026, serta kebijakan Komisi Pemberantasan Korupsi mengenai Program Pengendalian Gratifikasi.

Pelaksanaan Program Pencegahan dan Pengendalian Gratifikasi bertujuan untuk:

  1. meningkatkan integritas, profesionalisme, dan akuntabilitas aparatur;
  2. mencegah terjadinya benturan kepentingan dan praktik gratifikasi dalam pelaksanaan tugas kedinasan;
  3. meningkatkan kepatuhan pegawai terhadap ketentuan pelaporan gratifikasi;
  4. mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance); dan
  5. meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pelayanan publik di lingkungan Dinas Arsip dan Perpustakaan Daerah Kabupaten Banyumas.

 

Untuk mencapai tujuan tersebut, Dinas Arsip dan Perpustakaan Daerah Kabupaten Banyumas melaksanakan Program Pencegahan dan Pengendalian Gratifikasi melalui kegiatan sebagai berikut:

  1. penguatan komitmen pimpinan dan seluruh pegawai dalam penerapan budaya antigratifikasi;
  2. penguatan fungsi dan kapasitas Unit Pengendali Gratifikasi (UPG);
  3. penyusunan, penyempurnaan, dan implementasi kebijakan serta Standar Operasional Prosedur (SOP) Pengendalian Gratifikasi;
  4. pelaksanaan sosialisasi, edukasi, dan internalisasi nilai-nilai antigratifikasi kepada seluruh ASN, PPPK, pegawai non-ASN, serta pihak ketiga yang bekerja sama dengan dinas;
  5. penyediaan mekanisme pelaporan, dan pengaduangratifikasi sesuai ketentuan yang berlaku;
  6. pelaksanaan monitoring, evaluasi, serta pelaporan pelaksanaan Program Pengendalian Gratifikasi secara berkala.

 

Setiap pegawai wajib menjaga integritas dalam pelaksanaan tugas, menolak setiap bentuk gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan bertentangan dengan kewajiban atau tugasnya, serta melaporkan gratifikasi yang tidak dapat ditolak melalui Unit Pengendali Gratifikasi atau kepada Komisi Pemberantasan Korupsi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Keberhasilan Program Pencegahan dan Pengendalian Gratifikasi merupakan tanggung jawab seluruh pegawai. Oleh karena itu, diperlukan komitmen, keteladanan pimpinan, kepatuhan terhadap ketentuan, serta partisipasi aktif seluruh aparatur dalam membangun budaya kerja yang berlandaskan integritas, profesionalisme, transparansi, dan akuntabilitas.

Dengan ditetapkannya Program Pencegahan dan Pengendalian Gratifikasi Tahun 2026 ini, diharapkan seluruh aparatur Dinas Arsip dan Perpustakaan Daerah Kabupaten Banyumas mampu mewujudkan lingkungan kerja yang bebas dari gratifikasi, meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan, serta memberikan pelayanan publik yang prima, bersih, dan berintegritas sesuai visi Pemerintah Kabupaten Banyumas.

 

 

MOTTO PROGRAM

"Tolak Gratifikasi, Jaga Integritas, Tingkatkan Profesionalitas, Wujudkan Pelayanan Publik yang Bersih, Transparan, dan Akuntabel."

 Laporan Pelaksanaan Implementasi Program Pengendalian Gratifikasi ( PPG ) semester I Tahun 2026 Dinas Arsip dan Perpustakaan Daerah Kabupaten Banyumas sebagai berikut :

  1. Menyebarkan / mendesiminasi Informasi anti gratifikasi.

          

 

         2. Running Text Pelayanan Gratis dan Tolak Gratifikasi 

          

         

       3. Sosialisasi UPG Dinas Arsip dan Perpustakaan Daerah

           

          

      4. Sosialisasi Gratifikasi melalui Website  tautan : https://dinarpus.banyumaskab.go.id/page/57149/sosialisasi-gratifikasi

      5. Link materi sosialisasi Gratifikasi dan Benturan Kepentingan  : https://drive.google.com/drive/u/0/folders/1efowNL9g1NxQKEgEQMGBJdcEYxMdaMXE

 

5%
Aksesibilitas