Layanan Peminjaman Buku dan Keanggotaan Perpustakaan
Mudah, Cepat, Gratis
Tentang Layanan
Layanan Sirkulasi merupakan layanan yang disediakan oleh Dinas Arsip dan Perpustakaan Daerah Kabupaten Banyumas untuk memfasilitasi masyarakat dalam memperoleh layanan perpustakaan, mulai dari pendaftaran anggota, perpanjangan keanggotaan, peminjaman buku, perpanjangan masa pinjam, hingga pengembalian koleksi perpustakaan.
Seluruh proses pelayanan dilaksanakan secara mudah, cepat, ramah, dan tidak dipungut biaya, sehingga masyarakat dapat memanfaatkan koleksi perpustakaan secara optimal sebagai sumber belajar, informasi, dan peningkatan literasi.
Jenis Layanan
📌 Pendaftaran Anggota Perpustakaan
📌 Perpanjangan Keanggotaan
📌 Peminjaman Buku
📌 Perpanjangan Masa Pinjam Buku
📌 Pengembalian Buku
Persyaratan
Pendaftaran Anggota
- Formulir pendaftaran
- KTP/KIA/KK Kabupaten Banyumas
Perpanjangan Anggota
- Formulir
- Kartu anggota lama
Peminjaman Buku
- Kartu anggota
- Buku yang akan dipinjam
Perpanjangan Pinjam
- Buku yang dipinjam
- Kartu anggota
Pengembalian
- Buku yang akan dikembalikan
ALUR PELAYANAN
Datang ke Perpustakaan
│
▼
Penuhi Persyaratan
│
▼
Petugas Melakukan Verifikasi
│
▼
Pelayanan Diproses
│
▼
Layanan Selesai
WAKTU PELAYANAN :
| Jenis Layanan | Waktu |
|---|---|
| Pendaftaran anggota | 10 menit |
| Perpanjangan anggota | 5 menit |
| Peminjaman buku | 5 menit |
| Perpanjangan pinjam | 5 menit |
| Pengembalian buku | 5 menit |
Biaya
🟢 GRATIS
Tidak dipungut biaya.
FAQ
Apa saja layanan yang tersedia?
Layanan meliputi pendaftaran anggota, perpanjangan keanggotaan, peminjaman buku, perpanjangan masa pinjam, dan pengembalian buku.
Siapa yang dapat menjadi anggota perpustakaan?
Masyarakat Kabupaten Banyumas dengan menunjukkan identitas yang masih berlaku (KTP, KIA, atau KK).
Apakah menjadi anggota perpustakaan dipungut biaya?
Tidak. Seluruh layanan sirkulasi diberikan secara gratis.
Berapa lama pembuatan kartu anggota?
Sekitar 10 menit, apabila persyaratan telah lengkap.
Berapa lama peminjaman buku diproses?
Sekitar 5 menit.
Bagaimana jika ingin memperpanjang masa pinjam buku?
Datang ke layanan sirkulasi dengan membawa buku yang dipinjam beserta kartu anggota perpustakaan.
Apakah saya bisa mengembalikan buku tanpa kartu anggota?
Ya. Untuk layanan pengembalian, pemustaka cukup membawa buku yang akan dikembalikan sesuai ketentuan pelayanan.
Bagaimana jika memiliki pertanyaan atau ingin menyampaikan pengaduan?
Masyarakat dapat menghubungi Dinas Arsip dan Perpustakaan Daerah Kabupaten Banyumas melalui telepon, email, surat, atau kotak saran yang telah disediakan.
Pengaduan dan Informasi
📞 Telepon
📮 Kotak Saran
🏢 Datang langsung ke Dinas Arsip dan Perpustakaan Daerah Kabupaten Banyumas
Unduh Dokumen
📄 Standar Pelayanan Layanan Sirkulasi (PDF)