Sosialisasi Kearsipan Bagi Ormas,Orpol dan Organisasi lain di Kabupaten Banyumas
Dalam rangka memenuhi amanat UU No.43 Th.2009 tentang Kearsipan, pada pasal 25 huruf b bahwa Arsip Daerah mempunyai tugas untuk melaksanakan pembinaan kearsipan terhadap "pencipta arsip" di lingkungan daerah kabupaten / kota, Dinas Arsip dan Perpustakaan Daerah Kabupaten Banyumas melakukan Sosialisasi Kearsipan bagi Orpol dan Ormas di Kabupaten Banyumas. Acara sosialisasi dilaksanakan pada Kamis, 9 Juni 2022 di ruang rapat Dinas Arpusda Kab. Banyumas, diikuti perwakilan dari masing-masing Orpol dan Ormas yang ada di Kabupaten Banyumas, antara lain dari : DPC PDIP, GOLKAR, GERINDRA, PPP, PKS, NASDEM, PKB, PAN DEMOKRAT, KNPI, NU, Muhammadiyah, HMI, Pemuda Pancasila, BAZNAS, PGRI, Rumah Lengger, Kwarcab Banyumas, Karang Taruna dan KONI.