#pengadilanagamabanyumas
SEJARAH PENGADILAN AGAMA BANYUMAS
Pengadilan Agama Banyumas berdiri pada tahun 1937, setelah keluarnya Staatblat tahun 1937 Nomor. 116 kegiatan persidangan dipusatkan diserambi Masjid Agung Banyumas sekarang disebut Masjid Agung Nur Sulaiman, Kota Banyumas yang merupakan Kota Kawedanan. Sejak pusat pemerintahan Karsidenan Banyumas dipindahkan ke Purwokerto, Pengadilan Agama, Pengadilan Negeri, Kejaksaan, Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Sakit masih tetap ada di kota Banyumas sampai sekarang, Dengan demikian di daerah Kabupaten Banyumas sekarang ini terdapat dua Instansi yang sama sebagaimana tersebut diatas, Pada waktu Negara dalam keadaan kacau akibat kembalinya Penjajahan Belanda ke Indonesia serta mengadakan serangan pada tahun 1947 – 1948, maka Pengadilan Agama Banyumas pun dalam kegiatannya terpaksa berpindah pindah tempat yaitu di daerah-daerah desa yang aman, Selanjutnya berhubung Qodli K.H. KHUSAIN tidak aktif lagi, maka atas penunjukan dari NOTO SUWARYO yang pada waktu itu menjabat sebagai Kordinator Kantor Agama Karesidenan Banyumas – Pekalongan, K.H.ABDUL WAHAB ( QAULUN ) menjabat sebagai Qodli di tempat pengungsian di desa Kebarongan, Kecamatan Kemranjen, Baru pada tahun 1950 dengan surat keputusan Kepala Kantor Agama daerah (Karsidenan) Banyumas Nomor 3526/F.VII/50 tanggal, 22 Juni 1950 pertama Pengadilan Agama Banyumas mempunyai Kantor ( Rumah tinggalan Belanda / tanah Iegendom ) bertempat di jalan Pengadilan lama Desa Kedunguter Kecamatan Banyumas dari tahun 1950 sampai dengan tahun 1978 dan tahun 1978. Tahun 1978 Pengadilan Agama Banyumas pindah Kantor di sebelah utara Masjid Besar Nur Soeleman Banyumas atau jalan sekolahan No.29 Banyumas menempati tanah BKM dengan ruangan yang cukup sempit yaitu dua ruang untuk sidang dan ruang administrasi. Dan pada tahun 2008 kantor Pengadilan Agama Banyumas pindah di jalan Raya Kaliori Nomor. 58 Banyumas, yang ditempati sampai saat ini. Adapun daftar Ketua Pengadilan Agama Banyumas, sebagai berikut :
Pengadilan Agama Banyumas merupakan salah satu pelaksana kekuasaan kehakiman pada tingkat banding bagi para pencari keadilan yang beragama Islam mengenai perkara perdata khusus sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 tahun 2006 dan kedua diubah dengan Undang-Undang Nomor 50 tahun 2009. Pengadilan Agama Banyumas terletak di Jl. Raya Kaliori Nomor 58 Banyumas. Wilayah yurisdiksi Pengadilan Agama Banyumas meliputi 11 (sebelas) Kecamatan di Kabupaten Banyumas Secara khusus pembagian wilayah hukum Pengadilan Agama Banyumas dapat dilihat sebagai berikut :
Pengadilan Agama Banyumas merupakan salah satu pelaksana kekuasaan kehakiman pada tingkat pertama bagi para pencari keadilan yang beragama Islam mengenai perkara perdata khusus sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 jo Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006, yang berada di wilayah yuridiksi Pengadilan Agama Banyumas. Pengadilan Agama Banyumas adalah Pengadilan Agama kelas IB yang merupakan Yurisdiksi dari Pengadilan Tinggi Agama Semarang.Produk dan pelayanan Pengadilan Agama Banyumas terdiri dari :
Sumber: www.pa-banyumas.go.id |