#pengadilanagamapurwokerto
PENGADILAN AGAMA PURWOKERTO
Keberadaan Pengadilan Agama Purwokerto tidak lepas dari berdirinya Kabupaten Banyumas tanggal 06 April 1582 atau tepatnya pada hari Jum’at Kliwon, tanggal 6 April 1582 Masehi bertepatan dengan tanggal 12 Rabi’ul Awwal 990 Hijriyah. Peristiwa tersebut kemudian dikukuhkan dengan Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Daerah Tingkat II Banyumas Nomor 2 Tahun 1990. Keberadaan sejarah Kabupaten Banyumas tidak terlepas dari pendirinya yaitu Raden Joko Kahiman yang kemudian menjadi Bupati yang pertama dan dikenal dengan julukan Adipati Marapat (Adipati Mrapat). Riwayat singkatnya pada masa pemerintahan kerajaan Pajang di bawah Raja Sultan Hadi Wijaya yang merupakan kerajaan Islam di Jawa, setelah Kerajaan Panjang runtuh Kabupaten Banyumas berada di bawah kerajaan Mataram. Dalam sejarah Kerajaan Mataram terdapat ciri dalam menempatkan bidang agama sebagai bagian pemerintah umum. Jabatan di tingkat Desa disebut dengan Kaum, Amil, Modin/ Kayim, Lebai dan sebagainya yang selalu ada disamping Kepala Desa. Pada tingkat Kecamatan atau Kawedanan selalu ada Penghulu Naib. Pada pemerintahan umum dan seorang Penghulu Kabupaten dibidang agama. Pada tingkat pusat Kerajaan Mataram dijumpai Jabatan Kanjeng Penghulu atau Penghulu Ageng. Penghulu Ageng dan Penghulu Kabupaten berfungsi sebagai Hakim pada Majelis Pengadilan Agama yang ada pada waktu itu. Pengadilan Agama Purwokerto kelas 1B dibentuk berdasarkan Penetapan Menteri Agama RI Nomor 6 Tahun 1947. Pertama kali berkantor di Kebon Dalem Purwoketo yang sekarang ini menjadi Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Purwokerto Timur sampai dengan tahun 1973. Kemudian pindah ke Jalan Barat Terminal sampai tahun 2011, dan pindah menempati gedung baru di jalan Gerilya nomor 7A Purokerto yang diresmikan oleh Ketua Mahkamah Agung RI Dr. H. Harifin Tumpa, S.H., M.H., pada tanggal 11 Januari 2012. Pada tahun 2017 Pengadilan Agama Purwokerto mendapat kenaikan kelas menjadi Pengadilan Kelas 1A berdasarkan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 37/KMA/SK/II/2017 tentang Peningkatan Kelas pada 29 (Duapuluh Sembilan) Pengadilan Agama Kelas II menjadi Kelas 1 B dan 21 (Dua puluh Satu) Pengadilan Agama Kelas 1B menjadi Kelas 1A. Wilayah Administrasi Kabupaten Banyumas meliputi 27 (Duapuluh tujuh) Kecamatan, oleh karena di Kabupaten Banyumas ada 2 (dua) Pengadilan Agama yaitu Pengadilan Agama Purwokerto dan Pengadilan Agama Banyumas, maka dari 27 (Duapuluh tujuh) Kecamatan tersebut 16 (Enam belas) Kecamatan masuk Wilayah Hukum Pengadilan Agama Purwokerto, sedang 11 (Sebelas) yang lain masuk Wilayah Hukum Pengadilan Agama Banyumas. Adapun 16 (Enam belas) Kecamatan yang masuk Wilayah Hukum Pengadilan Agama Purwokerto adalah:
Dari 16 (Enambelas) Kecamatan tersebut terdiri dari 178 Desa/kelurahan. Sejak berdirinya, Pengadilan Agama Purwokerto dipimpin oleh Ketua Pengadilan Agama berturut-turut sebagai berikut :
Sumber : https://www.pa-purwokerto.go.id/ |