#kejaksaannegeribanyumas


KEJAKSAAN NEGERI BANYUMAS

 

Sistem peradilan yang dibangun oleh pemerintah kolonial Belanda di Banyumas terdapat lembaga hukum yang terpusat di "Kantor Landraad", pada saat itu Hakim dan Jaksa (Pengadilan & Kejaksaan) masih dalam satu institusi yang sama yaitu di bawah naungan Kantor Landraad, meskipun pada perkembangannya karesidenan dan Kabupaten Banyumas di Purwokerto namun Kantor Landraad di Banyumas masih melayani pelayanan publik untuk wilayah hukum untuk Banyumas da Purwokerto, adapun kondisi tersebut terus berlangsung hingga masa pemerintahan penjajah Jepang dan jaman kemerdekaan Republik Indonesia, selanjutnya setelah kemerdekaan RI, Presiden Soekarno saat itu menetap Mr. Gatot Taroenamihardja menjadi Jaksa Agung RI pada tanggal 19 Oktober 1945.

Ketetapan yang diumumkan oleh Presiden Soekarno tersebut menandai eksistensi lembaga hukum Kejaksaan RI dan Jaksa Agung RI sebagai lemabaga negara dan Jaksa Agung merupakan salah satu jabatan penting di Indonesia maka sejak saat itu pula Kejaksaan berdiri sendiri terpisah dari "Kantor Landraad", hal tersebut berlaku pula di Banyumas bahwa Kejaksaan akhirnya berdiri sendiri dengan nama Kejaksaan Negeri Banyumas terpisah dari Kantor Landraad atau kantor Pengadilan Negeri Banyumas dengan adanya dua lemabaga hukum di Kabupaten Banyumas maka terdapat dua wilayah Hukum Pengadilan Negeri Banyumas dan Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Purwokerto masing-masing telah berdiri sendiri-sendiri, yaitu Kejaksaan Negeri Banyumas dan Kejaksaan Negeri Purwokerto, adapun Kejaksaaan Negeri Banyumas dan Pengadian Negeri Banyumas memeiliki wilayah hukum sendiri yang beda dengan wilayah hukum Kejaksaan Negeri Purwokerto dan Pengadilan Negeri Purwokerto, dengan ditetapkannya Mr. Gatot Taroenamihardja menjadi Jaksa Agung RI menjadi Momentum berdirinya Kejaksaan diseluruh wilayah hukum di Indoensia termasuk di Banyumas.

WILAYAH HUKUM KEJAKSAAN NEGERI BANYUMAS

Bahwa di wilayah Kabupaten Banyumas terdapat 2 (dua) Kejaksaan negeri. 2 (dua) Pengadilan Negeri, 2 (dua) Rumah Tahanan Negara (RUTAN) serta 2 (dua) Pengadilan Agama yang keduanya berdiri sendiri, masing-masing di Purwokerto dan di Banyumas, adapun batas daerah hukum Kejaksaan Negeri Banyumas adalah:

- Sebelah Utara dengan Kabupaten Purbalingga 

- Sebelah Barat dengan Kota Purwokerto

- Sebelah Selatan dengan Kabupaten Cilacap

- Sebelah Timur dengan Kabupaten Banjarnegara dan Kabupaten Kebumen

 

 Adapun wilayah hukum dari Kejaksaan Negeri Banyumas adalah sebagai berikut :

  1. Kecamatan Sumbang dengan Jumlah Desa 18
  2. Kecamatan Kembaran dengan Jumlah Desa 15
  3. Kecamatan Sokaraja dengan Jumlah Desa 18
  4. Kecamatan Kalibagor dengan Jumlah Desa 12
  5. Kecamatan Patikraja dengan Jumlah Desa 13
  6. Kecamatan Banyumas dengan Jumlah Desa 12
  7. Kecamatan Somagede dengan Jumlah Desa 9
  8. Kecamatan Kebasen dengan Jumlah Desa 12
  9. Kecamatan Kemranjen dengan Jumlah Desa 16
  10. Kecamatan Sumpiuh dengan Jumlah Kelurahan 3 dan Jumlah Desa 11
  11. Kecamatan Tambak dengan Jumlah Desa 12

 Sumber : https://kejari-banyumas.kejaksaan.go.id/