Sejarah - Dasar Hukum Pembentukan


SEJARAH DINAS ARSIP DAN PERPUSTAKAAN DAERAH

KABUPATEN BANYUMAS

 

1. Sejarah Lembaga Kearsipan

 

Pada awalnya, pembentukan  Kantor Arsip dimaksudkan untuk melaksanakan pengelolaan dan pelayanan kearsipan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyumas dengan tujuan untuk meningkatkan daya guna dan tepat guna administrasi serta menyelamatkan arsip-arsip yang mempunyai nilai guna pertanggungjawaban baik nasional maupun bagi unit pelaksana itu sendiri. Sebelum dibentuk Kantor Arsip Daerah, pembinaan dan penyelenggaraan kearsipan dilaksanakan oleh Bagian Umum Setwilda Kabupaten . Daerah Tingkat  II Banyumas.

 

 Sesuai Keputusan Bupati Kdh Tk. II Banyumas Nomor 58 Tahun 1998 tgl 12 November 1998 tentang Pembentukan Organisasi dan Tatakerja Kantor Arsip Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Banyumas dan  Perda Nomor 4 th. 1999 tgl. 3 Mei 1999, dibentuklah Kantor Arsip Daerah. Pembentukan KAD ini juga didasari oleh Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 061/2269/SJ tgl. 14 Juni 1994 perihal Pembentukan KAD Tingkat II; Kepmendagri Nomor 34 Tahun 1994 tentang Pedoman Organisasi dan Tatakerja KAD Kabupaten / Kotamadya Dati II; Kepmendagri Nomor 4 Tahun 1997 tentang Pembentukan 52 KAD Kabupaten / Kotamadya Dati II.

 

KAD merupakan Unit Pelaksana Daerah yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Bupati Kepala Daerah dengan tugas pokok melaksanakan pengelolaan dan pelayanan kearsipan di lingkungan Pemerintah Daerah berdasarkan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Bupati Kepala Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

Semula kantornya menempati ruangan bekas Dharma Wanita di lingkungan Setwilda, kemudian pada Juli 2000 pindah ke kantor bekas BP7 di Jl. Dr. Suparno No. 29 Purwokerto.

 

Sejalan dengan dicanangkannya Otonomi Daerah tgl. 18 Januari 2001, KAD kemudian digabung dengan Kantor Perpustakaan Umum Kab. Banyumas melalui Perda Nomor 24 th. 2000 tgl. 30 Nopember 2000 yang ditindaklanjuti dengan SK Bupati Banyumas No. 135 th. 2000 tgl. 29 Desember 2000 tentang Tugas Pokok, Fungsi, Uraian Tugas dan Tatakerja Kantor Arsip dan Perpustakaan Umum Kab. Banyumas.

 

Tugas pokok Kantor Arsip dan Perpustakaan Umum adalah membantu Bupati dalam melaksanakan pengelolaan dan pelayanan kearsipan di lingkungan Pemkab Banyumas serta melayani masyarakat umum di bidang informasi dan perpustakaan.

 

Dengan bergabungnya KAD dan Kantor Perpustakaan Umum, maka kantornya ikut dipindahkan menempati bekas Kantor Sekretariat Kotatip Purwokerto di Jl. Jendral Soedirman No. 540 Purwokerto.

 

Pada th. 2003 berdasar Perda Kab. Banyumas No. 10 th. 2002 tentang Perubahan Atas Perda No.24 th. 2000 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tatakerja Lembaga Teknis Daerah Kab.Banyumas, Kantor Arsip dan Perustakaan Umum diubah lagi menjadi BAIK ( Badan Arsip, Informasi dan Kehumasan). BAIK merupakan gabungan dari Bagian Humas Setda; Kantor Data, Informasi dan Komunikasi; serta Kantor Arsip, sedangkan Perpustakaan Umum menjadi UPT Dinas Pendidikan. BAIK menempati kantor di Jl. Masjid No. 6 – 8 Purwokerto.

 

Perda ini ditindaklanjuti dengan Keputusan Bupati Banyumas Nomor 86 Tahun 2002 tentang Tugas Pokok, Fungsi, Uraian Tugas dan Tata Kerja BAIK Kabupaten Banyumas.Tugas pokok Badan Arsip, Informasi dan Kehumasan adalah membantu Bupati dalam menetapkan kebijakan dan penanganan di bidang arsip, informasi, komunikasi, kehumasan dan SIMDA.

 

Tugas pokok bidang kearsipan, berdasarkan surat Mendagri Nomor  045/560/OTDA tanggal 24 Mei 2002 tentang Daftar Kewenangan Kabupaten dan Kota Bidang Kearsipan, Keluarga Berencana dan Pembangunan Keluarga Sejahtera, dan Bidang Lingkungan Hidup ( Bidang Kearsipan itu sendiri juga berdasarkan surat Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor LT.10.1/194/2002 tanggal 25 Maret 2002 ) mempunyai tugas pokok di bidang pembinaan kearsipan; pengelolaan arsip dan kerjasama kearsipan.

 

Berdasar PP Nomor 8 Tahun 2003 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah, BAIK diubah menjadi BALITBANGTELARDA ( Badan Penelitian, Pengembangan, Telematika dan Arsip Daerah ) sesuai Perda Kab. Banyumas Nomor 9 Tahun 2004 tgl. 31 Mei 2004  tentang Pembentukan, SOT Balitbangtelarda Kab. Banyumas yang ditindaklanjuti dengan Peraturan Bupati Banyumas Nomor 5 Tahun 2004 tgl. 31 Mei 2004 tentang Tugas Pokok, fungsi, uraian tugas Jabatan dan Tata Kerja pada Balitbangtelarda dan Peraturan Bupati Banyumas Nomor 6 Tahun 2004 tgl. 21 Desember 2004 tentang Pembentukan, SOT Pokok, Uraian Tugas Jabatan dan Tata Kerja Unit Pengelolaan Kearsipan pada Balitbangtelarda Kab. Banyumas.

 

Tugas pokok Balitbangtelarda adalah mengelola pelaksanaan kewenangan di bidang penelitian, pengembangan, telematika dan arsip daerah berdasarkan peraturan perundang-undangan dan kebijakan umum yang ditetapkan oleh Bupati serta ketentuan lain dalam rangka optimalisasi pelayanan.

 

BALITBANGTELARDA  menempati kantor  yang semula digunakan BAIK yaitu  di Jl. Masjid No. 6 – 8 Purwokerto.

 

            UPT Pengelolaan Kearsipan pada Balitbangtelarda Kab. Banyumas mempunyai tugas pokok mengelola pembinaan dan pengembangan kearsipan guna optimalisasi pelayanan.

 

2. Sejarah Lembaga Perpustakaan

 

Pada awalnya Perpustakaan Umum Kabupaten Banyumas merupakaan perpustakaan khusus Pemda Kabupaten Banyumas yang terbatas melayani pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyumas. 

 

Dalam rangka meningkatkan peranan perpustakaan sebagai sarana penunjang pembinaan pendidikan dan ilmu pengetahuan, Perpustakaan Setwilda Kabupaten Dati II Banyumas difungsikan pula sebagai Perpustakaan Umum Kabupaten Dati II Banyumas. Perubahan status menjadi Perpustakaan Umum ini  berdasarkan Surat Keputusan Bupati Banyumas Nomor 041/943/1987 tanggal 31 Desember 1987 tentang Penyelenggaraan Perpustakaan Umum Kabupaten Dari II Banyumas.

 

Tahun 1996 sesuai Peraturan Daerah Nomor 23 Tahun 1996 tanggal 2 Desember 1996 status Perpustakaan Umum Kabupaten Banyumas menjadi Unit Pelaksana Daerah (UPD) yang dipimpin oleh seorang kepala yang berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Bupati Kepala Daerah dengan tugas pokok melayani masyarakat umum dibidang perpustakan dan informasi.. Dalam melaksanakan tugasnya secara administratif berada dibawah koordinasi  Sekretaris Wilayah /Daerah dan secara teknis fungsional dibina oleh Perpustakaan Nasional.

 

Dengan adanya otonomi daerah,  Unit Pelaksana Daerah (UPD) Perpustakaan Umum digabung dengan Kantor  Arsip Daerah berdasarkan Perda Kabupaten Banyumas Nomor 24 Tahun 2000 menjadi Kantor Arsip dan Perpustakaan Umum Kabupaten Banyumas. Perda ini  ditindaklanjuti dengan SK Bupati Banyumas No. 135 th. 2000 tgl. 29 Desember 2000 tentang Tugas Pokok, Fungsi, Uraian Tugas dan Tata Kerja Kantor Arsip dan Perpustakaan Umum Kab. Banyumas.

 

Sebagai pelaksanaan ketentuan pasal 35A Perda Kabupaten Banyumas Nomor 9 Tahun 2002 tentang Perubahan Atas Perda Kab. Banyumas nomor 23 Tahun 2000 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kab. Banyumas serta dalam rangka meningkatkan pelayanan dan pengembangan perpustakaan di wilayah Kab. Banyumas, maka perpustakaan menjadi Unit Perpustakaan pada Dinas Pendidikan Kab. Banyumas. Perda ini ditindaklanjuti dengan Keputusan Bupati Banyumas Nomor 94 Tahun 2002 tgl. 17 Desember 2002 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok, Fungsi, Uraian Tugas dan Tata Kerja Unit Perpustakaan pada Dinas Pendidikan Kab. Banyumas. Unit Perpustakaan merupakan Unit Pelaksana Teknis Dinas Pendidikan, dipimpin oleh seorang kepala yang berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Dinas. Kepala Unit mempunyai tugas pokok melaksanakan pengelolaan dan pengembangan perpustakaan.

 

Sebagai tindak lanjut ketentuan Pasal 9 dan 11 Perda Nomor 18 Tahun 2004 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pendidikan Kab. Banyumas, ditetapkan Peraturan Bupati Banyumas Nomor 26 Tahun 2004  tgl. 21 Desember 2004 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok, Uraian Tugas Jabatan dan Tata Kerja Perpustakaan pada Dinas Pendidikaan.

 

Perpustakaan berkedudukan sebagai Unit Pelaksana Teknis Dinas Pendidikan yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Dinas dengan tugas pokok mengelola dan mengembangkan perpustakaan guna mendukung pelayanan bidang pendidikan.

 

3. Penggabungan Lembaga Kearsipan dan Lembaga Perpustakaan

            Dengan adanya PP Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, Pemerintah  Kabupaten Banyumas mengadakan evaluasi terhadap organisasi perangkat daerah yang ada di Kabupaten Banyumas, termasuk evaluasi terhadap lembaga kearsipan dan lembaga perpustakaan. Sebagai kelanjutan dari evaluasi organisasi perangkat daerah ini, maka pada bulan   Juli 2008 telah ditetapkan Peraturan Daerah Kab. Banyumas Nomor 12 Tahun 2008 tgl. 28 Juni 2008  tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kab. Banyumas. Perda ini kemudian ditindaklanjuti dengan Peraturan Bupati Banyumas Nomor 58 Tahun 2008 Tgl. 18 Juli 2008 tentang Penjabaran Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Kantor Perpustakaan dan Arsip Daerah (PERPUSARDA) Kab. Banyumas dengan tugas pokok melaksanakan urusan pemerintahan daerah di bidang perpustakaan dan arsip berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan.

 

Fungsi Kantor Perpusarda Kab. Banyumas adalah :

  1. perumusan kebijakan teknis bidang perpustakaan dan arsip
  2. penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum bidang pembinaan dan pelaksanaan tugas bidang perpustakaan dan arsip
  3. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.

 

Pada tanggal 31 Desember 2009, ditetapkan peraturan daerah pengganti Peraturan Daerah Kab. Banyumas Nomor 12 Tahun 2008 tgl. 28 Juni 2008  tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kab. Banyumas Perda, yaitu Perda Nomor 27 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Banyumas.

 

Sebagai dasar pelaksanaan tugas dan fungsi Kantor PERPUSARDA, Perda tersebut ditindak lanjuti dengan Peraturan Bupati Banyumas Nomor 34 Tahun 2010 tgl. 9 Februari 2010  tentang Penjabaran Tugas dan Fungsi Kantor Perpustakaan dan Arsip Daerah Kabupaten Banyumas.

 

            Berdasarkan peraturan tersebut, Kantor PERPUSARDA mempunyai tugas melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah di bidang perpustakaan dan arsip daerah. Sedangkan fungsinya adalah menyelenggarakan :

  1. perumusan kebijakan teknis lingkup  perpustakaan dan arsip daerah;
  2. pemberian dukungan atas penyelenggaraan pemerintahan daerah lingkup perpustakaan dan arsip daerah;
  3. pembinaan dan pelaksanaan tugas lingkup perpustakaan dan arsip daerah;
  4. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.

 

4. Dinas Arsip dan Perpustakaan Daerah

SEJARAH DINAS ARSIP DAN PERPUSTAKAAN DAERAH

 

- Pada tahun 2015 berdasar surat Sekda Kabupaten Banyumas tgl. 16 April 2015 Nomor: 061/1627 perihal Pengisian Data Profil Urusan Pemerintah Daerah, sebagai tindak lanjut sosialisasi penataan kelembagaan dalam koridor Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah tanggal 6 April 2015 serta dalam rangka revisi PP Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, dilaksanakan pengukuran beban kerja / scoring penentuan tipologi badan/dinas.

Dalam melakukan pengukuran beban kerja urusan kearsipan berpedoman pada surat Deputi  Bidang Pembinaan Kearsipan ANRI  Nomor : HK.03.01/2455/XI/2015 tanggal 3 November 2015 tentang Pemetaan Urusan Pemerintahan Bidang Kearsipan.

Berdasarkan Surat Mendagri Nomor 061/2030/SJ tgl. 1 Juni 2016 perihal Penataan Perangkat Daerah dan Percepatan Pengalihan P3D, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah memfasilitasi kegiatan pemetaan urusan pemerintahan dan penentuan beban kerja perangkat daerah serta validasi data P3D Kabupaten /Kota se-Jawa Tengah melalui surat Gubernur Jawa Tengah tgl. 13 Juni 2016 Nomor 061/0010462 perihal Penataan Perangkat Daerah dan Percepatan Pengalihan P3D yang dilaksanakan pada tanggal 28 Juni 2016 di Hotel Grand Candi Semarang.

Meskipun memperoleh nilai/skor 940 (kategori tingkat intensitas dan beban kerja besar),  untuk urusan bidang kearsipan yang telah ditetapkan dengan Peraturan Kepala ANRI No. 29 Tahun 2016 tentang Hasil Pemetaan Urusan Pemerintahan Bidang Kearsipan dan nilai/skor 574 untuk urusan bidang perpustakaan;  Kantor Perpustakaan dan  Arsip  Daerah  dapat diusulkan menjadi Dinas Type A, namun  ditetapkan menjadi Dinas Type C berdasarkan Perda Kabupaten Banyumas No. 16 Tahun 2016 tgl. 6 September 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Banyumas.

Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Arsip dan Perpustakaan Daerah Kabupaten Banyumas berdasarkan Peraturan Bupati Banyumas Nomor 71 tahun 2016 terdiri dari :

  1. Kepala Dinas;
  2. Sekretariat :
    • Sub Bagian Perencanaan dan Keuangan
    • Sub Bagian Umum dan Kepegawaian
  3. Bidang Kearsipan
    • Seksi Pembinaan dan Pengawasan Kearsipan
    • Seksi Pengelolaan dan Pelestarian Arsip
  4. Bidang Perpustakaan
    • Seksi Pelayanan, Pelestarian dan Deposit Bahan Perpustakaan;
    • Seksi Pengembangan, Pembinaan dan Kerjasama Perpustakaan
  5. UPTD
    • Kelompok Jabatan Fungsional

 

- Tahun 2019, dengan ditetapkannya Permenpan dan RB No. 20 Th. 2018 tentang Pedoman Evaluasi Kelembagaan Instansi Pemerintah dan Permendagri No. 99 Th. 2018 tentang Pembinaan dan Pengendalian Penataan Perangkat Daerah, Pemerintah Kabupaten Banyumas melaksanakan evaluasi kelembagaan terhadap beberapa Perangkat Daerah di Kabupaten Banyumas, salah satunya adalah  Dinas Arsip dan Perpustakaan Daerah Kabupaten Banyumas.

Dasar pertimbangan evaluasi kelembagaan terhadap Dinas ARPUSDA sbb.:

  1. Hasil Validasi Pemetaan Urusan Pemerintahan dan Penyerahan P3D Kabupaten/Kota di Semarang 28 Juni 2016, berdasarkan pengukuran beban kerja bidang kearsipan dengan berpedoman pada Tabel Pemetaan Urusan Pemerintahan Bidang Kearsipan yang dirumuskan oleh  Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI)  dan dikoordinasikan dengan Kementerian Dalam Negeri melalui surat Kepala ANRI Nomor : HK.03.01/2455/XI/2015 tanggal 3 November 2015, memperoleh skor  940 (kategori tingkat intensitas dan beban kerja besar). Hasil skor pemetaan urusan bidang kearsipan telah ditetapkan dengan Peraturan Kepala ANRI No. 29 Tahun 2016 tentang Hasil Pemetaan Urusan Pemerintahan Bidang Kearsipan. Sedangkan untuk bidang perpustakaan memperoleh skor  574;
  2. Tipe Dinas Arsip Daerah Kabupaten / Kota yang mewadahi pelaksanaan fungsi dengan beban kerja yang besar, menjadi Dinas Tipe A ð Perka ANRI 30 Th.2016 tentang Pedoman Nomenklatur Perangkat Daerah Urusan Pemerintahan Bidang Kearsipan pada pasal 4 ayat (2) huruf a;
  3. Surat Kepala ANRI 1 September 2016  No.B-PK.02.02/2330/2016 perihal Pertimbangan Pembentukan Perangkat Kearsipan Daerah Provinsi / Kabupaten / Kota secara Mandiri, yang menyatakan bahwa Lembaga Kearsipan Daerah (LKD) yang memiliki nilai/skor cukup tinggi agar tetap dipertahankan sebagai Perangkat Daerah (Dinas) penyelenggara pemerintahan bidang kearsipan yang mandiri;
  4. Pasal 12 ayat (2) Undang-Undang 23 Th. 2014 tentang Pemerintahan Daerah : Perpustakaan dan Kearsipan merupakan urusan pemerintahan wajib yang tidak berkaitan dengan pelayanan dasar (pada lampiran I huruf X : Pembagian Urusan Pemerintahan Bidang Kearsipan);

Dari pertimbangan-pertimbangan tersebut maka Type Dinas Arsip dan Perpustakaan Daerah Kabupaten Banyumas yang semula Type C menjadi Dinas Type A dengan penambahan satu bidang dan satu sub bagian. Usulan tersebut telah melalui berbagai tahapan pembahasan yang dilaksanakan berdasarkan :

  • Surat Sekda Kabupaten Banyumas tanggal 26 Februari 2019, Nomor 061/994/2019, perihal Evaluasi Perangkat Daerah
  • Surat Sekda Kabupaten Banyumas tanggal 26 Februari 2019, Nomor 061/997/2019, perihal Kematangan Kelembagaan
  • Surat Sekda Kabupaten Banyumas tanggal 25 Juni 2019, Nomor 061/2997/2019, perihal Evaluasi Kelembagaan
  • Surat Sekda Kabupaten Banyumas tanggal 7 Agustus 2019, Nomor 005/3712/2019, perihal Undangan Rapat Persiapan Perubahan Perda No.16 Th.2016

 

  -  Hasil pembahasan tersebut  telah ditetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 7 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 16 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Banyumas, yang ditindaklanjuti dengan Peraturan Bupati Banyumas Nomor 51 Tahun 2019 tanggal 13 Desember 2019 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Dinas Arsip dan Perpustakaan Daerah Kabupaten Banyumas.

        Dinas Arsip dan Perpustakaan Daerah merupakan unsur pelaksana urusan pemerintahan bidang Kearsipan dan Perpustakaan. yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah

Dinas Arsip dan Perpustakaan Daerah mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan perumusan kebijakan, pelaksanaan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan urusan pemerintahan bidang Kearsipan dan Perpustakaan yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan yang diberikan kepada kabupaten.

Susunan organisasi Dinas Arsip dan Perpustakaan Daerah berdasarkan terdiri dari :

  1. Kepala Dinas;
  2. Sekretariat, terdiri dari :
    1. Sub Bagian Perencanaan;

    2. Sub Bagian Keuangan; dan

    3. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian;

  3. Bidang Pembinaan, Pengembangan dan Pengawasan Kearsipan terdiri dari :
    1. Seksi Pembinaan dan Pengembangan Kearsipan;

    2. Seksi Pengawasan Kearsipan;

  4. Bidang Pengelolaan dan Pelestarian Arsip, terdiri dari :
    1. Seksi Akuisisi dan Pengolahan Arsip;

    2. Seksi Preservasi dan Layanan Arsip;

  5. Bidang Perpustakaan terdiri dari :
    1. Seksi Pelayanan, Pelestarian dan Deposit Bahan Perpustakaan;

    2. Seksi Pengembangan, Pembinaan dan Kerjasama Perpustakaan;

  6. UPTD; dan
  7. Jabatan Fungsional.

 

- Dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2021 tentang Penyederhanaan Struktur Organisasi Pada Instansi Pemerintah Untuk Penyederhanaan Birokrasi, terdapat beberapa ketentuan untuk dilakukannya Penyederhanaan Birokrasi pada Instansi Daerah, sehingga beberapa peraturan bupati

tentang organisasi dan tata kerja perangkat daerah harus diperbaharui.

Peraturan Bupati Banyumas tentang   Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Dinas Arsip dan Perpustakaan Daerah Kabupaten Banyumas yang semula Nomor 51 Tahun 2019 dicabut dan diganti dengan Peraturan Bupati Banyumas Nomor 97 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Arsip dan Perpustakaan Daerah Kabupaten Banyumas.

Dalam peraturan yang baru tersebut disebutkan bahwa Dinas Arsip dan Perpustakaan Daerah merupakan unsur pelaksana urusan pemerintahan bidang Kearsipan dan Perpustakaan yang menjadi kewenangan Daerah. Dinas Arsip dan Perpustakaan Daerah dipimpin oleh Kepala Dinas yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. Sedangkan untuk tugas dan fungsi Dinas Arsip dan Perpustakaan Daerah tidak mengalami perubahan. Perubahan yang pokok yaitu pada susunan organisasinya yaitu sebagai berikut :

Susunan organisasi Dinas Arsip dan Perpustakaan Daerah terdiri dari:

  1. Kepala Dinas;
  2. Sekretariat, terdiri dari :
  3. Sub Bagian Keuangan;
  4. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian; dan
  5. Sub Koordinator Perencanaan;
  6. Bidang Pembinaan, Pengembangan dan Pengawasan Kearsipan, terdiri dari:
  7. Sub Koordinator Pembinaan dan Pengembangan Kearsipan;
  8. Sub Koordinator Pengawasan Kearsipan;
  9. Bidang Pengelolaan dan Pelestarian Arsip, terdiri dari:
  10. Sub Koordinator Akuisisi dan Pengolahan Arsip;
  11. Sub Koordinator Preservasi dan Layanan Arsip;
  12. Bidang Perpustakaan, terdiri dari :
  13. Sub Koordinator Pelayanan, Pelestarian dan Serah Terima Bahan Perpustakaan;
  14. Sub Koordinator Pengembangan, Pembinaan dan Kerjasama Perpustakaan; dan
  15. Jabatan Fungsional.

 

Dalam melaksanakan tugasnya, Dinas Arsip dan Perpustakaan Daerah menyelenggarakan fungsi:

  1. perumusan kebijakan teknis kesekretariatan, Bidang Pembinaan, Pengembangan dan Pengawasan Kearsipan, Bidang Pengelolaan dan Pelestarian Arsip serta Bidang Perpustakaan yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan yang diberikan kepada kabupaten;
  2. pelaksanaan kebijakan kesekretariatan,  Bidang Pembinaan, Pengembangan  dan Pengawasan Kearsipan, BidangPengelolaan dan Pelestarian Arsip serta Bidang Perpustakaan yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan yang diberikan kepada kabupaten;
  3. pelaksanaan administrasi kesekretariatan, Bidang Pembinaan, Pengembangan dan Pengawasan Kearsipan, Bidang Pengelolaan dan Pelestarian Arsip serta Bidang Perpustakaan yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan yang diberikan kepada kabupaten;
  4. evaluasi dan pelaporan kesekretariatan, Bidang Pembinaan,  Pengembangan  dan Pengawasan Kearsipan, Bidang Pengelolaan dan Pelestarian Arsip serta Bidang Perpustakaan yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan yang diberikan kepada kabupaten;
  5. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh bupati terkait dengan tugas dan fungsinya

 

 

 Gedung Lama          

                                                   

     

Kantor Arpusda   

       

 

Gedung Baru  Dinas Arsip dan Perpustakaan Daerah                          

 

 

Master Plan Gedung Kantor Perpusarda Kab. Banyumas

 

(Foto: Dokumentasi Kantor Perpusarda)