Layanan Perpustakaan


TATA TERTIB PERPUSTAKAAN UMUM

KABUPATEN BANYUMAS

 

  1. Pengguna fasilitas  Perpustakaan Daerah Kabupaten Banyumas adalah seluruh masyarakat;
  2. Pemustaka wajib mengisi buku kunjungan;
  3. Pemustaka wajib menitipkan tas, jaket, jas dan semua barang yang tidak diperlukan di tempat penitipan kecuali barang-barang berharga wajib dibawa dan dijaga sendiri;
  4. Pemustaka wajib menjaga kesopanan, ketertiban, dan ketenangan;
  5. Pemustaka tidak diperkenankan merokok di dalam gedung perpustakaan;
  6. Pemustaka tidak diperkenankan makan dan minum di dalam gedung perpustakaan;
  7. Pemustaka wajib berpakaian rapi, dan sopan;
  8. Pemustaka dapat memanfaatkan fasilitas Hotspot sesuai dengan waktu layanan perpustakaan dan ditempat yang disediakan;
  9. Pemustaka dapat mengambil sendiri bahan pustaka yang dibutuhkan dan setelah selesai menggunakan bahan pustaka diletakkan di atas meja/keranjang buku yang telah disediakan;
  10. Koleksi referensi, koleksi khusus maupun terbitan berkala hanya dapat dibaca ditempat (tidak dipinjamkan dan atau/ dibawa pulang);
  11. Setiap peminjaman bahan pustaka wajib memiliki dan menunjukkan Kartu Tanda Anggota Perpustakaan yang masih berlaku dan dilarang menggunakan Kartu Anggota Perpustakaan orang lain;
  12. Kartu Tanda Anggota Perpustakaan berlaku selama 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang kembali;
  13. Pemustaka yang menghilangkan kartu perpustakaan lebih dari 2 (dua) kali, dicabut keanggotaanya;
  14. Dicabutnya keanggotaan di Perpustakaan tidak menggugurkan kewajiban mengembalikan pinjaman buku;
  15. Peminjaman Bahan Pustaka/Buku maksimal 2 (dua) eksemplar setiap kali pinjam selama 7 (tujuh) hari dan dapat diperpanjang maksimal 1 (satu) kali;

 

JAM LAYANAN PERPUSTAKAAN

Senin – Kamis, Sabtu                                :  Buka Jam          :  07.30 – 18.00 WIB

Jumat                                                        :   Buka Jam          :  07.30 – 11.00 WIB

                                                                     Istirahat             :  11.00 - 13.00 WIB

                                                                     Buka kembali     :  13.00 - 18.00 WIB

Hari Libur/Besar                                           TUTUP

 

SYARAT-SYARAT MENJADI ANGGOTA

  1. Foto Copy Kartu Identitas, KTP, SIM, Kartu Pelajar, Kartu Mahasiswa bagi Warga Banyumas yang masih berlaku;
  2. Mengisi Formulir Pendaftaran yang telah disediakan;
  3. Bersedia difoto;
  4. Bagi Mahasiswa PTN/PTS yang bukan warga Kabupaten Banyumas dapat menjadi anggota Perpustakaan dengan syarat sebagai berikut:
  • PTN/PTS memiliki kerjasama dengan Kantor Perpustakaan dan Arsip Daerah Kabupaten Banyumas.
  • Menunjukkan Surat Keterangan bahwa yang bersangkutan adalah Mahasiswa aktif.

 

SANKSI KETERLAMBATAN PENGEMBALIAN

  1. Terlambat 1 hari tidak dapat meminjam selama 1 minggu;
  2. Terlambat 2 hari tidak dapat meminjam selama 2 minggu;
  3. Terlambat 3 hari tidak dapat meminjam selama 3 minggu;
  4. Terlambat lebih dari 3 hari dicabut keanggotaannya;
  5. Apabila dalam 7 (tujuh) hari tidak mengembalikan buku, akan dikirim surat peringatan/tagihan;
  6. Pemustaka yang terlambat mengembalikan bahan pustaka/buku lebih dari 3 kali dicabut keanggotaannya;
  7. Pemustaka yang dicabut keanggotaannya, dapat mendaftar ulang kembali setelah yang bersangkutan mengembalikan seluruh bahan pustaka/buku,  membuat surat pernyataan tidak mengulangi pelanggaran lagi, dan telah habis masa berlakunya kartu pinjam;
  8. Setiap peminjam yang menghilangkan atau merusak bahan pustaka/buku baik disengaja maupun tidak, wajib mengganti dengan dua buku yang sama;
  9. Pemustaka yang tidak mentaati peraturan dan tata tertib, tidak diperkenankan menggunakan fasilitas perpustakaan.