Layanan Perpustakaan
TATA TERTIB PERPUSTAKAAN UMUM
KABUPATEN BANYUMAS
- Pengguna fasilitas Perpustakaan Daerah Kabupaten Banyumas adalah seluruh masyarakat;
- Pemustaka wajib mengisi buku kunjungan;
- Pemustaka wajib menitipkan tas, jaket, jas dan semua barang yang tidak diperlukan di tempat penitipan kecuali barang-barang berharga wajib dibawa dan dijaga sendiri;
- Pemustaka wajib menjaga kesopanan, ketertiban, dan ketenangan;
- Pemustaka tidak diperkenankan merokok di dalam gedung perpustakaan;
- Pemustaka tidak diperkenankan makan dan minum di dalam gedung perpustakaan;
- Pemustaka wajib berpakaian rapi, dan sopan;
- Pemustaka dapat memanfaatkan fasilitas Hotspot sesuai dengan waktu layanan perpustakaan dan ditempat yang disediakan;
- Pemustaka dapat mengambil sendiri bahan pustaka yang dibutuhkan dan setelah selesai menggunakan bahan pustaka diletakkan di atas meja/keranjang buku yang telah disediakan;
- Koleksi referensi, koleksi khusus maupun terbitan berkala hanya dapat dibaca ditempat (tidak dipinjamkan dan atau/ dibawa pulang);
- Setiap peminjaman bahan pustaka wajib memiliki dan menunjukkan Kartu Tanda Anggota Perpustakaan yang masih berlaku dan dilarang menggunakan Kartu Anggota Perpustakaan orang lain;
- Kartu Tanda Anggota Perpustakaan berlaku selama 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang kembali;
- Pemustaka yang menghilangkan kartu perpustakaan lebih dari 2 (dua) kali, dicabut keanggotaanya;
- Dicabutnya keanggotaan di Perpustakaan tidak menggugurkan kewajiban mengembalikan pinjaman buku;
- Peminjaman Bahan Pustaka/Buku maksimal 2 (dua) eksemplar setiap kali pinjam selama 7 (tujuh) hari dan dapat diperpanjang maksimal 1 (satu) kali;
JAM LAYANAN PERPUSTAKAAN
Senin – Kamis, Sabtu : Buka Jam : 07.30 – 18.00 WIB
Jumat : Buka Jam : 07.30 – 11.00 WIB
Istirahat : 11.00 - 13.00 WIB
Buka kembali : 13.00 - 18.00 WIB
Hari Libur/Besar TUTUP
SYARAT-SYARAT MENJADI ANGGOTA
- Foto Copy Kartu Identitas, KTP, SIM, Kartu Pelajar, Kartu Mahasiswa bagi Warga Banyumas yang masih berlaku;
- Mengisi Formulir Pendaftaran yang telah disediakan;
- Bersedia difoto;
- Bagi Mahasiswa PTN/PTS yang bukan warga Kabupaten Banyumas dapat menjadi anggota Perpustakaan dengan syarat sebagai berikut:
- PTN/PTS memiliki kerjasama dengan Kantor Perpustakaan dan Arsip Daerah Kabupaten Banyumas.
- Menunjukkan Surat Keterangan bahwa yang bersangkutan adalah Mahasiswa aktif.
SANKSI KETERLAMBATAN PENGEMBALIAN
- Terlambat 1 hari tidak dapat meminjam selama 1 minggu;
- Terlambat 2 hari tidak dapat meminjam selama 2 minggu;
- Terlambat 3 hari tidak dapat meminjam selama 3 minggu;
- Terlambat lebih dari 3 hari dicabut keanggotaannya;
- Apabila dalam 7 (tujuh) hari tidak mengembalikan buku, akan dikirim surat peringatan/tagihan;
- Pemustaka yang terlambat mengembalikan bahan pustaka/buku lebih dari 3 kali dicabut keanggotaannya;
- Pemustaka yang dicabut keanggotaannya, dapat mendaftar ulang kembali setelah yang bersangkutan mengembalikan seluruh bahan pustaka/buku, membuat surat pernyataan tidak mengulangi pelanggaran lagi, dan telah habis masa berlakunya kartu pinjam;
- Setiap peminjam yang menghilangkan atau merusak bahan pustaka/buku baik disengaja maupun tidak, wajib mengganti dengan dua buku yang sama;
- Pemustaka yang tidak mentaati peraturan dan tata tertib, tidak diperkenankan menggunakan fasilitas perpustakaan.