SK PPID Dinarpusda
PEMERINTAH KABUPATEN BANYUMAS
DINAS ARSIP DAN PERPUSTAKAAN DAERAH
Jln. JenderalGatotSubroto No.85 Purwokerto 53116
Telp/ Fax.(0281) 636115
KEPUTUSAN
KEPALA DINAS ARSIP DAN PERPUSTAKAAN DAERAH
KABUPATEN BANYUMAS
NOMOR: 800 / TAHUN 2018
TENTANG
PENGELOLA LAYANAN INFORMASI DAN DOKUMENTASI
DI LINGKUNGAN DINAS ARSIP DAN PERPUSTAKAAN DAERAH
KABUPATEN BANYUMAS
KEPALA DINAS ARSIP DAN PERPUSTAKAAN DAERAH
KABUPATEN BANYUMAS,
Menimbang : |
a. bahwa dalam rangka optimalisasi pelayanan informasi publik di Lingkungan Dinas Arsip dan Perpustakaan Daerah Kabupaten Banyumas sebagaimana diamanatkan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2014 tentang Keterbukaan Informasi Publik, perlu menunjuk Pengelola Layanan Informasi dan Dokumentasi Di Lingkungan Dinas Arsip dan Perpustakaan Daerah Kabupaten Banyumas; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Kepala Dinas Arsip dan Perpustakaan Daerah Kabupaten Banyumas tentang Pengelola Layanan Informasi dan Dokumentasi di Dinas Arsip dan Perpustakaan Daerah Kabupaten Banyumas.
|
Mengingat : |
1. Undang – Undang Nomor 13 tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah – daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Provinsi Jawa Tengah. 2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4843); 3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038); 4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 249, TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679) ; 5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2010 tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Kementrian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah; 6. Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 81 Tahun2010 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Informasi Publik di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah;
7. Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 16 Tahun 2016 tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Banyumas, (Lembaran Daerah Kabupaten Banyumas Tahun 2016 Nomor 1 Seri D); 8. Keputusan Bupati Banyumas Nomor 554.2/684 Tahun 2017 tentang Pengelola Layanan Informasi dan Dokumentasi Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyumas;
|
MEMUTUSKAN |
|
Menetapkan : KESATU :
KEDUA : |
Pengelola Layanan Informasi dan Dokumentasi (PLID) di Lingkungan Dinas Arsip dan Perpustakaan Daerah Kabupaten Banyumas, dengan susunan keanggotaan Sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Kepala Dinas Arsip dan Perpustakaan Daerah Kabupaten Banyumas ini.
PLID sebagaimana dimaksud dalam diktum KESATU mempunyai tugas : a. mengumumkan informasi publik melalui media dengan bahasa yang mudah dipahami; b. memberikan informasi yang mudah diakses untuk memenuhi permohonan informasi publik; c. melakukan pengujian tentang konsekuensi yang timbul sebelum menyatakan informasi publik tertentu dikecualikan; d. memberikan alasan tertulis atas penolakan permohonan informasi publik yang dikecualikan secara jelas dan tegas; e. mengembangkan kapasitas penjabat fungsional umum atau penjabat fungsional tertentu dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan informasi publik. |
KETIGA : |
Dalam melaksanakan tugasnya, PLID sebagaimana dimaksud dalam diktum KESATU, ertanggungjawab kepada Kepala Dinas Arsip dan Perpustakaan Daerah Kabupaten Banyumas. |
KEEMPAT : |
Segala biaya yang timbul sebagai akibat ditetapkannya Keputusan Kepala Dinas Arsip dan Perpustakaan Daerah ini dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Banyumas. |
KELIMA : |
Keputusan Kepala Dinas Arsip dan Perpustakaan Daerah Kabupaten Banyumas ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. |
ditetapkan di Purwokerto
pada tanggal : 13 April 2018
KEPALA DINAS
ARSIP DAN PERPUSTAKAAN DAERAH
KABUPATEN BANYUMAS,
Ir. DJOKO WIKANTO, MM
Pembina Utama Muda
NIP. 19630408 198810 1 002
LAMPIRAN
KEPUTUSAN KEPALA DINAS ARSIP DAN PERPUSTAKAAN DAERAH KABUPATEN BANYUMAS
NOMOR : TAHUN 2018
TENTANG
PENGELOLA LAYANAN INFORMASI DAN
DOKUMENTASI DI LINGKUNGAN DINAS
ARSIP DAN PERPUSTAKAAN DAERAH
KABUPATEN BANYUMAS
PENGELOLA LAYANAN INFORMASI DAN DOKUMENTASI
DI LINGKUNGAN DINAS ARSIP DAN PERPUSTAKAAN DAERAH
KABUPATEN BANYUMAS
NO |
JABATAN DALAM DINAS |
KEDUDUKAN DALAM TIM |
KET |
1 |
Kepala Dinas Arsip dan Perpustakaan Daerah Kabupaten Banyumas. |
Pengarah |
|
2 |
Sekretaris Dinas Arsip dan Perpustakaan Daerah Kabupaten Banyumas. |
Ketua |
|
3 |
Kasubag Umum Dinas Dinas Arsip dan Perpustakaan Daerah Kabupaten Banyumas. |
Koordinator Bidang Pelayanan Informasi dan Dokumentasi |
|
4 |
Pelaksana Administrasi Umum |
Anggota |
Sarno |
5 |
Kasubag Perencanaan dan Keuangan |
Koordinator Bidang Pengolahan Data dan Klasifikasi Informasi |
|
6 |
Pustakawan |
Anggota |
Fuad Zein Arifin, S. Pd |
7 |
Arsiparis |
Anggota |
Warsito |
8 |
Admin Website |
Staf Teknis |
Arie Teguh W |
9 |
Staf Teknis |
Staf Teknis |
Didiek Rudianto |
10 |
Staf Teknis |
Staf Teknis |
Syaeful Arif |
ditetapkan di Purwokerto
pada tanggal : 13 April 2018
KEPALA DINAS ARSIP DAN PERPUSTAKAAN DAERAH
KABUPATEN BANYUMAS,
Ir. DJOKO WIKANTO, MM
Pembina Utama Muda
NIP. 19630408 198810 1 002