Sosialisasi Peraturan Perpustakaan Bagi Unit Perpustakaan di Kabupaten Banyumas
Kegiatan Sosialisasi dilaksanakan pada hari Kamis, 22 November 2018 ber Tempat di D' Garden Hall & Resto Purwokerto
Kegiatan Sosialisasi Peraturan Penyelenggaraan Perpustakaan di buka oleh Kepala Dinas Arsip dan Perpustakaan Daerah Kabupaten Banyumas dan
Laporan Kegiatan di sampaikan oleh Kepala Bidang Perpustakaan dengan Peserta yang hadir sejumlah 119 orang,
kegiatan ini dibentuk panelis dengan dua nara sumber dari Bagian Pemerintahan Desa Setda Kabupaten Banyumas dan Bagian Hukum Setda Kabupaten Banyumas dan di damping oleh seorang moderator; Narasumber dari Bagian Pemerintahan Desa Setda Kabupaten Banyumas diisi oleh Bambang Junaidi dengan tema Penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2019, yang bersangkutan menyampaikan bahwa dana desa digunakan untuk kepentingan pemberdayaan masyarakat dan sarana prasarana perpustakaan desa, tidak dapat dialokasikan untuk honor pengelola/tenaga perpustakaan; Bagian Hukum Setda Kabupaten Banyumas diisi oleh Danang Arif Rudianto. Beliau menyampaikan aturan-aturan yang terkait di dalam Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas No 14 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan
Perpustakaan. Peserta antusias di dalam mengikuti kegiatan dan banyak pertanyaan yang diajukan kepada narasumber.
Red by. irma S,
Post by. ddk.