PENYELAMATAN ARSIP KOMISI PEMILIHAN UMUM
Kantor Perpustakaan dan Arsip Daerah (Perpusarda) Kabupaten Banyumas berkolaborasi dengan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Banyumas telah meindaklanjuti surat Deputi Bidang Pembinaan Kearsipan Daerah Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) telah melaksanakan serah terima arsip Pemilu di Daerah dalam rangka melaksanakan perlindungan dan penyelamatan arsip statis (pasal 33 dan 34 UU Nomor 43 Tahun 2009) -- yang kemudian diimplementasikan dalam Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2013 tentang JRA Subtantif dan Fasilitatif Non Kepegawaian dan Non Keuangan KPU sebagai bukti kegiatan dan pertanggungjawaban lembaga terhadap pemerintah, bangsa, dan negara.
Pada hari Kamis tanggal 5 Maret 2015 pukul 13.00 WIB Pejabat Struktural dan Fungsional KPUD Banyumas telah berkenan datang di Kantor Perpusarda Kabupaten Banyumas dalam rangka penyerahan arsip Pemilukada di Banyumas. Rombongan yang berjumlah 12 orang tersebut dipimpin oleh Sekretaris KPU, Drs. Hirawan Danan Putra, M.Si.Tampak pula hadir dalam acara tersebut Unggul Warsiadi, S.H., sebagai Ketua/Komisioner KPU, R. Juniman Soetopogiri, S.Sos., Midin, dan beberapa pejabat serta staf lainnya. Kepala Kantor Perpusarda Kabupaten Banyumas, Mas Wigrantoro Noer Sigit, S.H., M.H. dengan didampingi Kasi Pembinaan Perpustakaan dan Arsip, Arsiparis, dan Pustakawan begitu antusias dalam menerima dan menyambut rombongan KPU tersebut
Dalam kesempatan itu Mas Sigit, panggilan Kepala Kantor Perpusarda, menyampaikan tentang pentingnya arsip sebagai rekaman informasi yang harus diolah, disimpan, dan dipelihara – sebagai bentuk pertanggungjawaban suatu lembaga pemerintahan kepada bangsa dan negara, yang suatu saat nanti akan menjadi sejarah, bahan riset, dan saksi di masa yang akan datang. Sebagai contoh, Pemerintah Kabupaten Banyumas sudah mengalami kerugian secara finansial dan kalah secara hukum hanya karena tidak memiliki dukungan arsip pada masalah Tirta Kembar dan Kebon Dalem, sehingga harus membayar denda yang tidak sedikit jumlahnya pihak yang memegang arsip atau dokumen tersebut. Contoh lain, hasil pembangunan lain yang masih baru, Pembangunan Terminal Bus Bulupitu, pembangunan Taman Andang Pangrenan, Taman Bale Kemambang, perolehan Adipura, dan lain-lain, arsip-arsip tersebut tidak disimpan di Kantor Perpusarda Kabupaten Banyumas selaku lembaga arsip di daerah. Akan tetapi bila ada sebuah kejadian atau kasus yang merugikan nantinya, terkadang beberapa pihak akan bertanya juga keberadaan sebuah arsip atau dokumen yang merupakan pendukung dari penyelesaian masalah itu, sedangkan lembaga pencipta arsip tidak pernah menyerahkan arsip kepada lembaga kearsipan.
Oleh Karena itu, Kantor Perpusarda Kabupaten Banyumas sebagai Lembaga Kearsipan Daerah (LKD) yang berwenang dalam pengelolaan arsip akan terus berupaya sesuai tugas, pokok, dan fungsinya akan berupaya terus mengadakan penyelamatan dan akuisisi arsip dari lembaga pencipta arsip agar arsip yang penting dan bernilai guna tidak sampai lenyap dan bisa dipertahankan, sehingga kita masih mempunyai rekam jejak kegiatan pembangunan dan sejarah perjalanan bangsa, terutama di Kabupaten Banyumas.
Dalam kesempatan itu KPUD Banyumas menyerahkan 6 bendel arsip pemilu tahun 2014. Namun setelah diperiksa Arsiparis, itu tidak masuk dalam kategori arsip karena tidak memenuhi unsur kontek, konten, dan struktur. Bendel itu sudah ter-publis seperti halna bahan pustaka, tidak ada tanda tangan dan stempel dari pejabat yang berwenang sebagai legalitas sebuah dokumen, tidak terdapat keaslian dokumen karena hanya print out sebuah file.
Di samping itu, kegiitu arsip Pemilukada Tahun 2009 yang sudah lama belum diserahkan kepada LKD Kabupaten Banyumas, sedangkan Pemilukada Tahun 2014 malah diserahkan lebih dulu.
Namun demikian, apresiasi jajajaran KPUD Banyumas terhadap pengelolaan arsipnya sudah baik yang nantinya akan bisa lebih baik sehingga mendukung kinerja KPU di masa yang akan datang. (Warsito)
Foto Terkait Kegiatan :
Foto 1
Foto 2
Foto 3
Foto Dokumentasi Kantor Perpustakaan dan Arsip Daerah Kabupaten Banyumas.