SK PPID Dinarpusda

Dilihat : 5998 Kali, Updated: Rabu, 29 Agustus 2018
SK PPID Dinarpusda

PEMERINTAH KABUPATEN BANYUMAS

DINAS ARSIP DAN PERPUSTAKAAN DAERAH

Jln. JenderalGatotSubroto No.85 Purwokerto 53116

Telp/ Fax.(0281) 636115

 

 

 

KEPUTUSAN

KEPALA DINAS ARSIP DAN PERPUSTAKAAN DAERAH

KABUPATEN BANYUMAS

 

NOMOR: 800 /           TAHUN  2018

 

TENTANG

 

PENGELOLA LAYANAN INFORMASI DAN DOKUMENTASI

 

DI LINGKUNGAN DINAS ARSIP DAN PERPUSTAKAAN DAERAH

KABUPATEN BANYUMAS

 

KEPALA DINAS ARSIP DAN PERPUSTAKAAN DAERAH

KABUPATEN BANYUMAS,

 

Menimbang :

a. bahwa dalam rangka optimalisasi pelayanan informasi publik di Lingkungan Dinas Arsip dan Perpustakaan Daerah Kabupaten Banyumas sebagaimana diamanatkan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2014 tentang Keterbukaan Informasi Publik, perlu menunjuk Pengelola Layanan Informasi dan Dokumentasi Di Lingkungan Dinas Arsip dan Perpustakaan Daerah Kabupaten Banyumas;

b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Kepala Dinas Arsip dan Perpustakaan Daerah Kabupaten Banyumas tentang Pengelola Layanan Informasi dan Dokumentasi di Dinas Arsip dan Perpustakaan Daerah  Kabupaten Banyumas.

 

Mengingat  :

1. Undang – Undang Nomor  13  tahun 1950  tentang Pembentukan Daerah – daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Provinsi Jawa Tengah.

2. Undang-Undang  Nomor  11  Tahun  2008  tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 58, Tambahan  Lembaran  Negara  Republik  Indonesia Nomor 4843);

3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan   Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);

4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 249, TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang  Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015Nomor  58,  Tambahan  Lembaran  Negara  Republik Indonesia Nomor 5679) ;

5. Peraturan  Menteri Dalam  Negeri  Nomor  35  Tahun 2010 tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Kementrian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah;

6. Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 81 Tahun2010 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Informasi Publik di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah;

 

7. Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 16 Tahun  2016  tentang  Pembentukan  Dan  Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Banyumas, (Lembaran Daerah Kabupaten Banyumas Tahun 2016 Nomor 1 Seri D);

8. Keputusan Bupati Banyumas Nomor 554.2/684 Tahun 2017 tentang Pengelola Layanan Informasi dan Dokumentasi Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyumas;

 

MEMUTUSKAN

Menetapkan   :

KESATU :

 

 

 

 

 

 

KEDUA      :

 

Pengelola Layanan Informasi dan Dokumentasi (PLID) di Lingkungan Dinas Arsip dan Perpustakaan Daerah Kabupaten Banyumas, dengan susunan keanggotaan Sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian  tidak  terpisahkan  dari  Keputusan  Kepala  Dinas Arsip dan Perpustakaan Daerah Kabupaten Banyumas ini.

 

PLID sebagaimana dimaksud dalam diktum KESATU mempunyai tugas :

a. mengumumkan informasi publik melalui media dengan bahasa yang mudah dipahami; 

b. memberikan informasi yang mudah diakses untuk memenuhi permohonan informasi publik; 

c. melakukan pengujian tentang konsekuensi yang timbul sebelum menyatakan informasi publik tertentu dikecualikan; 

d. memberikan alasan tertulis atas penolakan permohonan informasi publik yang dikecualikan secara jelas dan tegas;

e. mengembangkan kapasitas penjabat fungsional umum atau penjabat fungsional tertentu dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan informasi publik.

KETIGA :

Dalam melaksanakan tugasnya, PLID sebagaimana dimaksud dalam diktum KESATU, ertanggungjawab kepada Kepala Dinas  Arsip dan Perpustakaan Daerah Kabupaten Banyumas.

KEEMPAT :

Segala  biaya  yang  timbul  sebagai  akibat  ditetapkannya Keputusan Kepala Dinas Arsip dan Perpustakaan Daerah ini dibebankan  kepada  Anggaran Pendapatan  dan Belanja Daerah Kabupaten Banyumas.

KELIMA :

Keputusan Kepala Dinas Arsip dan Perpustakaan Daerah Kabupaten Banyumas ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

 

 

 

 

ditetapkan di Purwokerto

pada tanggal :   13  April  2018

 

KEPALA DINAS

ARSIP DAN PERPUSTAKAAN DAERAH

KABUPATEN  BANYUMAS,

 

 

 

 

Ir. DJOKO WIKANTO, MM

Pembina Utama Muda

NIP. 19630408 198810 1 002

 

 

LAMPIRAN

KEPUTUSAN KEPALA DINAS ARSIP DAN PERPUSTAKAAN DAERAH KABUPATEN BANYUMAS

NOMOR : TAHUN 2018

 

TENTANG

PENGELOLA LAYANAN INFORMASI  DAN

DOKUMENTASI DI LINGKUNGAN DINAS

ARSIP DAN PERPUSTAKAAN DAERAH 

KABUPATEN BANYUMAS

 

PENGELOLA LAYANAN INFORMASI DAN DOKUMENTASI

DI LINGKUNGAN DINAS ARSIP DAN PERPUSTAKAAN DAERAH

KABUPATEN BANYUMAS

 

NO

JABATAN DALAM DINAS

KEDUDUKAN

DALAM TIM

KET

1

Kepala Dinas Arsip dan Perpustakaan Daerah Kabupaten Banyumas.

Pengarah

 

2

Sekretaris Dinas Arsip dan Perpustakaan Daerah Kabupaten Banyumas.

Ketua

 

3

Kasubag  Umum  Dinas  Dinas Arsip dan Perpustakaan Daerah Kabupaten Banyumas.

Koordinator  Bidang Pelayanan Informasi dan Dokumentasi

 

4

Pelaksana Administrasi Umum

Anggota

Sarno

5

Kasubag Perencanaan dan Keuangan

Koordinator Bidang Pengolahan Data dan Klasifikasi Informasi

 

6

Pustakawan

Anggota

Fuad Zein Arifin, S. Pd

7

Arsiparis

Anggota

Warsito

8

Admin Website

Staf Teknis

Arie Teguh W

9

Staf Teknis

Staf Teknis

Didiek Rudianto

10

Staf Teknis

Staf Teknis

Syaeful Arif

 

ditetapkan di Purwokerto

pada tanggal :   13  April  2018

 

KEPALA DINAS ARSIP DAN PERPUSTAKAAN DAERAH

KABUPATEN  BANYUMAS,

 

 

 

Ir. DJOKO WIKANTO, MM

Pembina Utama Muda

NIP. 19630408 198810 1 002

Komentar